Berita

Hukum

Yulianis Bersaksi Di Sidang Mantan Dirut PT DGI

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 13:44 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan RS Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali dan Proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.

Dalam persidangan ini, Yulianis akan dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. PT DGI merupakan anak usaha Grup Permai, yang dipimpin mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin.

Menurut Yulianis, kesaksiannya kemungkinan diperlukan untuk mengorek kedekatan Dudung dengan bekas pimpinannya, yakni M. Nazaruddin. Yulianis dinilai mengetahui proses pembahasan pembangunan RS Universitas Udayana yang dilakukan oleh Nazar dan Manager Marketing PT DGI El Idris.


Namun begitu, ia mengaku tidak mengetahui perihal pertemuan Nazaruddin dengan Dudung.

"Mungkin KPK mau tanya masalah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hubungan Pak Dudung dengan Pak Nazar. Kalau itu saya tidak tahu. Saya ketemunya hanya dengan Pak idris, terus sama Rosa juga bilang ketemunya sama Idris," ungkap Yulianis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Selain Yulianis, jaksa KPK juga menghadirkan dua mantan pegawai Permai Grup lain, Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar. Selain itu, KPK juga memanggil mantan Manager Marketing PT Anugerah Nusantara Claara Mauren dan pihak swasta bernama Arif Taufiqurahman.

Dalam kasus ini, Dudung didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan RS Udayana dan proyek wisma atlet di Sumsel lantaran terlibat dalam pembagian komisi proyek.

Dalam surat dakwaan, Dudung menyetujui pemberian komisi kepada Nazar setelah adanya kesepakatan PT DGI dengan pihak Universitas Udayana yakni sebesar Rp 41,2 miliar. Uang tersebut diberikan kepada PT Anak Negeri sebesar Rp 1 miliar dan PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar serta perusahaan Nazar, yakni Permai Grup Rp 5 miliar. Dudung diyakini memperkaya diri sendiri atau korporasi atas proyek tersebut. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya