Berita

Basuki Purnama (Ahok)/net

Hukum

Jaksa Ogah Paksa Ahok Datang Ke Sidang Buni Yani

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 20:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan kembali memanggil saksi fakta dalam kasus Buni Yani, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok yang berstatus terpidana kasus penodaan agama itu diminta menghadiri persidangan kasus ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani, pekan depan.

JPU, Andi M Taufik, menegaskan, pihaknya masih memiliki kesempatan satu kali lagi untuk melayangkan surat panggilan terhadap Ahok.


"Kami upayakan dulu," ungkap Andi M Taufik usai persidangan yang bertempat di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Selasa (8/8), diberitakan RMOL Jabar.

Namun, ia akui JPU tidak bisa memaksa Ahok untuk hadir dalam persidangan pekan depan.

"Tidak bisa dipaksa, karena dia juga sudah ditahan. Kita hanya bisa upayakan dulu," jelasnya.

Dia jelaskan, ketidakhadiran Ahok dalam ruang pengadilan tidak menjadi masalah krusial, mengingat berkas kesaksiannya diambil di bawah sumpah.

"Itu berkas kan sudah disumpah. Menurut kami nilainya sama dengan yang bersangkutan datang ke sidang, Jadi ini sama saja, tidak ada masalah," terangnya.

Persidangan akan kembali dibuka pada pekan depan (Selasa, 15/8) dengan menghadirkan empat saksi, dari mulai ahli sosiologi, digital forensik, agama, dan bahasa

Dalam persidangan ke-8 hari ini seharusnya JPU menghadirkan Ahok sebagai saksi fakta yang telah disumpah dan di-BAP. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa hadir dengan alasan jarak jauh, kondisi sakit, dan pertimbangan yang lain.

"Alasannya, karena ada beberapa pertimbangan, pertama jarak jauh. Juga beberapa hal lain sehingga bermohon kepada majelis agar BAP-nya dibacakan saja," ungkap Andi M Taufik dalam persidangan.

Setelah mendengar pernyataan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, M. Saptono, kemudian bertanya kepada penasihat hukum apakah keberatan dengan permohonan JPU.

Penasihat Hukum Buni Yani secara tegas menyatakan keberatan apabila Ahok tidak dihadirkan dan BAP-nya dibacakan.

"Keterangan di persidangan dengan BAP, tidak sama dengan saksi yang lain. Ada diskriminasi perlakuan hukum pada saksi Ahok. Kami dari penasihat hukum menolak akan hal tersebut," ujar salah satu penasihat hukum Buni Yani.

Hakim berembuk dan memutuskan agar jaksa kembali memanggil Ahok.

"Tolong dipanggil untuk hadir di muka persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim,  M. Saptono. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya