Berita

Basuki Purnama (Ahok)/net

Hukum

Jaksa Ogah Paksa Ahok Datang Ke Sidang Buni Yani

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 20:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan kembali memanggil saksi fakta dalam kasus Buni Yani, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok yang berstatus terpidana kasus penodaan agama itu diminta menghadiri persidangan kasus ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani, pekan depan.

JPU, Andi M Taufik, menegaskan, pihaknya masih memiliki kesempatan satu kali lagi untuk melayangkan surat panggilan terhadap Ahok.


"Kami upayakan dulu," ungkap Andi M Taufik usai persidangan yang bertempat di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Selasa (8/8), diberitakan RMOL Jabar.

Namun, ia akui JPU tidak bisa memaksa Ahok untuk hadir dalam persidangan pekan depan.

"Tidak bisa dipaksa, karena dia juga sudah ditahan. Kita hanya bisa upayakan dulu," jelasnya.

Dia jelaskan, ketidakhadiran Ahok dalam ruang pengadilan tidak menjadi masalah krusial, mengingat berkas kesaksiannya diambil di bawah sumpah.

"Itu berkas kan sudah disumpah. Menurut kami nilainya sama dengan yang bersangkutan datang ke sidang, Jadi ini sama saja, tidak ada masalah," terangnya.

Persidangan akan kembali dibuka pada pekan depan (Selasa, 15/8) dengan menghadirkan empat saksi, dari mulai ahli sosiologi, digital forensik, agama, dan bahasa

Dalam persidangan ke-8 hari ini seharusnya JPU menghadirkan Ahok sebagai saksi fakta yang telah disumpah dan di-BAP. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa hadir dengan alasan jarak jauh, kondisi sakit, dan pertimbangan yang lain.

"Alasannya, karena ada beberapa pertimbangan, pertama jarak jauh. Juga beberapa hal lain sehingga bermohon kepada majelis agar BAP-nya dibacakan saja," ungkap Andi M Taufik dalam persidangan.

Setelah mendengar pernyataan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, M. Saptono, kemudian bertanya kepada penasihat hukum apakah keberatan dengan permohonan JPU.

Penasihat Hukum Buni Yani secara tegas menyatakan keberatan apabila Ahok tidak dihadirkan dan BAP-nya dibacakan.

"Keterangan di persidangan dengan BAP, tidak sama dengan saksi yang lain. Ada diskriminasi perlakuan hukum pada saksi Ahok. Kami dari penasihat hukum menolak akan hal tersebut," ujar salah satu penasihat hukum Buni Yani.

Hakim berembuk dan memutuskan agar jaksa kembali memanggil Ahok.

"Tolong dipanggil untuk hadir di muka persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim,  M. Saptono. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya