Berita

Nusantara

Sejak 2014, Pemkab Deli Serdang Utang Rp 175 Miliar Ke Pemborong

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 19:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memiliki utang sebesar Rp 175 miliar kepada sejumlah pemborong proyek di Kabupaten Deli Serdang.

Demikian disampaikan Ketua Forum Solidaritas Pemborong Swakelola, Fahruddin. Menurutnya, utang besar tersebut merupakan pembayaran untuk sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Deli Serdang sejak tahun 2014.

"Sampai saat ini belum dibayar sama sekali," katanya, dikutip dari RMOL Sumut.


Fahrudin menjelaskan, upaya untuk menagih utang proyek tersebut sudah berproses hingga persidangan. Namun, putusan dari pengadilan yang memenangkan mereka tetap tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan alasan yang tidak jelas.

"Mereka pernah bilang agar ada payung hukum pembayaran, maka kasus ini dibawa ke ranah hukum. Kemudian keluar putusan PN Lubuk Pakam yang memenangkan kami. Ternyata janji mereka mengenai payung hukum tersebut mereka ingkari. Pemkab justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun kembali kami dimenangkan, itu juga mereka ingkar," ujarnya.

Atas kondisi ini, Fahrudin menyebut pemerintah Deli Serdang melakukan penzaliman kepada perusahaan-perusahaan swakelola yang sudah melaksanakan pekerjaan.

"Ini namanya pemerintah sudah menzalimi kami. Kami akan fight, karena orang yang curang harus dihabisi dari negeri ini," ungkapnya.

Rencananya, para pemborong yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pemborong Swakelola Deli Serdang tersebut akan melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mereka, hingga saat ini tidak ada itikad baik yang ditunjukkan Pemkab Deli Serdang.

"Dalam hal ini kami akan mengadukan kepada dinas PU Deli Serdang. Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan selaku pimpinan akan terbawa selaku penanggung jawab," pungkasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya