Berita

Darmayanti Lubis/net

Darmayanti Beri Perhatian Khusus Pada Perdagangan Anak Di Sumut

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus perdagangan anak-anak di Kabupaten Simalungun dan Asahan, Sumatera Utara, mendapat perhatian besar dari Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis.

Menurut UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan.

Kemudian, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.


Darmayanti akan berkoordinasi dengan jajaran Pemprov Sumatera Utara, Pemerintah Pusat dan elemen yang terkait dengan Perlindungan Anak seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia meminta gugus tugas TPPO segera melakukan tindakan, baik terhadap penanganan kasus maupun pada aspek pencegahan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan manusia khususnya anak.

Dijelaskannya, secara umum anak-anak dan perempuan merupakan pihak yang rentan menjadi korban trafficking dan eksploitasi. Mereka yang menjadi korban sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat yang rentan.

Faktor-faktor penyebab child trafficking antara lain, kurang kesadaran dan konsep berpikir yang salah pada masyarakat. Faktor kemiskinan yang telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka, termasuk mempekerjakan anak-anaknya karena jeratan utang, keinginan cepat kaya dan faktor kebiasaan penduduk yang menjadi budaya.

Kasus perdagangan anak juga cenderung mengalami peningkatan pada kurun tiga tahun terakhir, dari 410 kasus pada tahun 2010 meningkat menjadi 480 kasus di tahun 2011 dan menjadi 673 kasus pada tahun 2012. Indonesia merupakan negara sumber, transit dan tujuan dari perdagangan orang terhadap perempuan dan anak, terutama untuk tujuan prostitusi dan ekpolitasi terhadap anak.

"Untuk mengatasi hal tersebut, maka sebaiknya dilakukan upaya perlindungan terhadap korban trafficking anak, namun banyak tantangannya. Ini semua akibat kompleksitas permasalahan karena perdagangan manusia khususnya anak beirisan dengan berbagai aspek kehidupan," ujar Darmayanti Lubis.

Lemahnya penegak hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang melibatkan banyak pihak seperti pihak kepolisian di lokasi korban ditemukan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memerlukan waktu cukup panjang, dan rata-rata korbannya berpendidikan rendah, sehingga dalam pemeriksaannya harus berulang-ulang. Banyak kasus trafficking yang belum tersentuh hukum karena keluarga korban tidak kooperatif dalam memberi informasi mengenai pelaku, bahkan cenderung melindungi pelaku.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan baik secara kelembagaan maupun perserorangan yang dapat dimulai dari orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah. Harus dilakukan bersama-sama untuk menyadarkan para pihak yang berpotensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang," kata dia. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya