Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Gerak Laporkan Kajati Jabar Ke Kejagung Dan KPK

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Mandeknya penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya yang sudah berstatus pleger dalam kasus mark up pengadaan tanah Jambu Dua yang merugikan APBD tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar mendapat perhatian Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) Bogor.

"Sudah setahun lebih Kejati Jawa Barat macet menyidik Wali Kota Bogor Bima Arya. Kami mencurigai adanya oknum kejaksaan yang bermain mata. Padahal mengacu pertimbangan dalam putusan pengadilan tipikor, semestinya para pleger korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ketua Gerak Bogor Muhammad Sufi dalam keterangannya, Senin (7/8).

Dia menjelaskan, ketika perkara tersebut ditangani Kejari Bogor baru menetapkan tiga tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (mantan kepala Kantor Koperasi UMKM Kota Bogor), Irwan Gumelar (mantan camat Tanah Sereal) dan Ronny Nasrun Adnan (kepala kantor jasa penilai publik).


Ketiganya telah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG junto Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG junto Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG dan telah dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 33/Tipikor/2016/PT.BDG junto Nomor 34/Tipikor/2016/PT.BDG junto Nomor 35/Tipikor/2016/PT.BDG.

"Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menyatakan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip sebagai pleger atau pihak yang turut serta melakukan korupsi dalam perkara korupsi tersebut," jelas Sufi.

Lanjutnya, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 994 K/PID.SUS/2017 jo. 996 K/PID.SUS/2017 junto 1012 K/PID.SUS/2017.

"Jadi sudah tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menetapkan kedua pleger sebagai tersangka. Lalu didakwa di hadapan pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Sufi.

Untuk itu Gerak Bogor melaporkan kepala Kejati Jawa Barat ke Kejaksaan Agung. Kemudian juga melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga anti rasuah mengambil alih perkara korupsi Jambu Dua. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya