Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Gerak Laporkan Kajati Jabar Ke Kejagung Dan KPK

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Mandeknya penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya yang sudah berstatus pleger dalam kasus mark up pengadaan tanah Jambu Dua yang merugikan APBD tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar mendapat perhatian Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) Bogor.

"Sudah setahun lebih Kejati Jawa Barat macet menyidik Wali Kota Bogor Bima Arya. Kami mencurigai adanya oknum kejaksaan yang bermain mata. Padahal mengacu pertimbangan dalam putusan pengadilan tipikor, semestinya para pleger korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ketua Gerak Bogor Muhammad Sufi dalam keterangannya, Senin (7/8).

Dia menjelaskan, ketika perkara tersebut ditangani Kejari Bogor baru menetapkan tiga tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (mantan kepala Kantor Koperasi UMKM Kota Bogor), Irwan Gumelar (mantan camat Tanah Sereal) dan Ronny Nasrun Adnan (kepala kantor jasa penilai publik).


Ketiganya telah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG junto Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG junto Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG dan telah dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 33/Tipikor/2016/PT.BDG junto Nomor 34/Tipikor/2016/PT.BDG junto Nomor 35/Tipikor/2016/PT.BDG.

"Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menyatakan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip sebagai pleger atau pihak yang turut serta melakukan korupsi dalam perkara korupsi tersebut," jelas Sufi.

Lanjutnya, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 994 K/PID.SUS/2017 jo. 996 K/PID.SUS/2017 junto 1012 K/PID.SUS/2017.

"Jadi sudah tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menetapkan kedua pleger sebagai tersangka. Lalu didakwa di hadapan pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Sufi.

Untuk itu Gerak Bogor melaporkan kepala Kejati Jawa Barat ke Kejaksaan Agung. Kemudian juga melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga anti rasuah mengambil alih perkara korupsi Jambu Dua. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya