Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Prof. Yusril Heran, Pasal Dalam Surat Pembubaran HTI Tidak Spesifik

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya belum pernah menerima surat keputusan pencabutan status hukum dan pembubaran HTI.

Yusril hanya mendapat foto copy alias salinan pencabutan status badan Hukum HTI. Itupun diterimanya dari pihak Notaris yang mengurusi perizinan sewaktu HTI ingin membuat surat badan hukum organisasi.

"Ini aneh buat saya, karena pekerjaan notaris kan sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum. Jadi sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (8/7).


Yusril menjelaskan, pertimbangan dalam salinan surat pembubaran HTI tertulis bahwa pembubaran dilakukan setelah membaca surat dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.

Pihaknya juga tidak mengetahui isi dari surat Kemenko Polhukam tersebut. Disisi lain, surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci alasan terkait pembubaran HTI. Selain itu, pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukum pembubaran juga tidak spesifik.

Kendati demikian, sambung Yusril, kondisi ini merupakan hal positif bagi HTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya dalam setiap pengambilan keputusan maka pemerintah seharusnya menjelaskan landasan hukumnya. Termasuk jika terkait pembubaran organisasi.

"Landasan (hukum) itu boleh dikesampingkan kalau ada penjelasan dari pemerintah. Sayangnya, penjelasan Pemerintah simpang siur," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM remsi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7).

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya