Berita

Asrorun Ni'am Sholeh/Net

Wawancara

WAWANCARA

Asrorun Ni'am Sholeh: Imunisasi Itu Mubah Untuk Jaga Kesehatan, Tapi Harus Dipastikan Vaksinnya Halal & Suci

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Umat Islam masih mempertanyakan kehalalan vaksin Measles Rubella atau MR. Tengok saja di Daerah Istimewa Yogyakarta ada empat pondok pesantren yang menolak imu­nisasi Rubella. Empat ponpes yang menolak menyelenggara­kan imunisasi, satu di Kabupaten Sleman dan tiga di Kabupaten Bantul. Alasan penolakan mereka adalah karena bahan-bahan yang digunakan dianggap tidak halal.

Hal serupa terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Dua sekolah swasta di Kota Bekasi menolak pro­gram imunisasi campak dan rubella. Alasannya mereka ragu dengan keaslian dan kehalalannya. Apalagi beberapa waktu lalu marak vaksin palsu. Menanggapi persoalan kehalalan vaksin Measles Rubella, berikut penuturan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh;

Katanya MUI sudah menge­luarkan fatwa soal imunisasi ini, apa betul?
Jadi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan pem­bahasan dan juga menetapkan fatwa terkait hukum imunisasi. Fatwa nomor 4 itu kami keluar­kan pada Januari 2016.

Jadi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan pem­bahasan dan juga menetapkan fatwa terkait hukum imunisasi. Fatwa nomor 4 itu kami keluar­kan pada Januari 2016.

Apa isi fatwanya?

Intinya imunisasi itu diboleh­kan untuk kepentingan menjaga kesehatan. Akan tetapi harus dipastikan, vaksin yang diguna­kan untuk kepentingan imunisasi itu halal dan suci. Jadi poinnya di situ ya.

Artinya imunisasi ini sudah halal dan diperbolehkan?

Pokoknya berdasarkan fatwa nomor 4 tahun 2016, imunisasi pada prinsipnya dibolehkan atau mubah di dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat. Itu saja intinya.

Tapi bukannya vaksin ini be­lum ada sertifikasi halalnya?
Sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI saya belum menerima informasi soal masalah sertifikasi itu.

Berarti kandungan vaksin­nya juga tahu?
Kami di Komisi Fatwa MUI belum mendapat informasi utuh terkait jenis vaksin yang dipakai, dan juga kandungannya.

Tapi kok sudah diboleh­kan?
Jadi prinsipnya vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Vaksin yang belum terverifikasi halal itu bisa digunakan apa­bila, digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Al-dlarurat atau al-hajat itu kondisi yang seperti apa?

Al-dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam ji­wa manusia. Kemudian al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

Sebelum ini MUI pernah enggak mengeluarkan fatwa untuk obat yang kandungan­nya tidak 100 persen halal?

Kehalalan itu tidak mengenal 100, 80, atau 50 persen. Jadi antara halal dan tidak halal saja. Setengah halal itu kan enggak ada. Ada fatwa terkait dengan penggunaan vaksin polio IBT (pemberian vaksin dengan cara suntik-red) dan OBT (pemberian vaksin dengan cara oral-red) ta­hun 2005. Untuk penjelasannya bisa dilihat sendiri dari fatwa yang dikeluarkan.

Seperti kita ketahui, sampai sekarang masih terdapat pe­nolakan di sejumlah tempat terhadap kegiatan imunisasi ini. Apa rekomendasi MUI untuk menyikapi hal ini?
Terkait hal ini kami men­yarankan supaya pemerintah dan tokoh agama dan masyarakat wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi. Selain itu pemerintah juga harus men­jamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Terkait hal ini, pemerintah harus segera mengimplementasikan kee­wajiban sertifikasi halal untuk seluruh vaksin, termasuk me­minta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin. Dengan begitu, pro­dusen vaksin bisa diwajib untuk berusaha produksi vaksin yang halal. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya