Berita

Bonyamin Saiman/net

Hukum

Kejaksaan Diminta Untuk Menahan Dua Tersangka Penipuan Akta Autentik

JUMAT, 04 AGUSTUS 2017 | 03:31 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang untuk menahan dua tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Tangerang yaitu, Direktur PT Salembaran Jatimulia Yusuf Ngadiman serta Komisaris Utama PT Salembaran Jatimulia Suryadi Wongso.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai penahanan terhadap kedua tersangka didasari atas ancaman pidana yakni lima tahu. Menurut Boyamin, sudah sepatutnya keduanya ditahan.

"Buktinya sudah jelas bahwa unsur pidanannya kuat harus ditahan, serta proses hukum secara professional. Jika tidak ditahan ini bisa menimbulkan tanda tanya," ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/8).


Kasus yang menyeret Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso bermula dari laporan dari Adipura Sukarti seorang pengusaha asal Pontianak, yang juga rekan bisnis kedua tersangka ke Mabes Polri atas kasus pemalsuan akta tanah di Tangerang pada 14 Mei 2012 lalu.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik Pasal 266 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Korbannya adalah Adipurna Sukarti (65).

Berdasarkan tanda bukti lapor nomor TBL/209/III/2016/Bareskrim Polri, kuasa hukum Adipurna, M Soleh menyayangkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik saham kasus tanah seluas 45 hektare di Tangerang. Terlebih ketika dua tersangka hingga tahap dua di Kejari Tangerang belum ditahan.

"Korban menyesali bahwa tersangka belum ditahan padahal sudah jelas Pasal 266 KUHP ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara atau di atas lima tahun ada kewenangan ditahan. Ini menjadi tanda tanya," ujar Soleh beberapa waktu lalu.

Di samping menuntut penahanan, pihaknya juga mendesak Kejari Tangerang segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Menurut Soleh, kliennya telah memperjuangkan kasus tersebut selama sekitar lima tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan.[san] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya