Berita

Bonyamin Saiman/net

Hukum

Kejaksaan Diminta Untuk Menahan Dua Tersangka Penipuan Akta Autentik

JUMAT, 04 AGUSTUS 2017 | 03:31 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang untuk menahan dua tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Tangerang yaitu, Direktur PT Salembaran Jatimulia Yusuf Ngadiman serta Komisaris Utama PT Salembaran Jatimulia Suryadi Wongso.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai penahanan terhadap kedua tersangka didasari atas ancaman pidana yakni lima tahu. Menurut Boyamin, sudah sepatutnya keduanya ditahan.

"Buktinya sudah jelas bahwa unsur pidanannya kuat harus ditahan, serta proses hukum secara professional. Jika tidak ditahan ini bisa menimbulkan tanda tanya," ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/8).


Kasus yang menyeret Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso bermula dari laporan dari Adipura Sukarti seorang pengusaha asal Pontianak, yang juga rekan bisnis kedua tersangka ke Mabes Polri atas kasus pemalsuan akta tanah di Tangerang pada 14 Mei 2012 lalu.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik Pasal 266 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Korbannya adalah Adipurna Sukarti (65).

Berdasarkan tanda bukti lapor nomor TBL/209/III/2016/Bareskrim Polri, kuasa hukum Adipurna, M Soleh menyayangkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik saham kasus tanah seluas 45 hektare di Tangerang. Terlebih ketika dua tersangka hingga tahap dua di Kejari Tangerang belum ditahan.

"Korban menyesali bahwa tersangka belum ditahan padahal sudah jelas Pasal 266 KUHP ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara atau di atas lima tahun ada kewenangan ditahan. Ini menjadi tanda tanya," ujar Soleh beberapa waktu lalu.

Di samping menuntut penahanan, pihaknya juga mendesak Kejari Tangerang segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Menurut Soleh, kliennya telah memperjuangkan kasus tersebut selama sekitar lima tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan.[san] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya