Berita

Bonyamin Saiman/net

Hukum

Kejaksaan Diminta Untuk Menahan Dua Tersangka Penipuan Akta Autentik

JUMAT, 04 AGUSTUS 2017 | 03:31 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang untuk menahan dua tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Tangerang yaitu, Direktur PT Salembaran Jatimulia Yusuf Ngadiman serta Komisaris Utama PT Salembaran Jatimulia Suryadi Wongso.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai penahanan terhadap kedua tersangka didasari atas ancaman pidana yakni lima tahu. Menurut Boyamin, sudah sepatutnya keduanya ditahan.

"Buktinya sudah jelas bahwa unsur pidanannya kuat harus ditahan, serta proses hukum secara professional. Jika tidak ditahan ini bisa menimbulkan tanda tanya," ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/8).


Kasus yang menyeret Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso bermula dari laporan dari Adipura Sukarti seorang pengusaha asal Pontianak, yang juga rekan bisnis kedua tersangka ke Mabes Polri atas kasus pemalsuan akta tanah di Tangerang pada 14 Mei 2012 lalu.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik Pasal 266 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Korbannya adalah Adipurna Sukarti (65).

Berdasarkan tanda bukti lapor nomor TBL/209/III/2016/Bareskrim Polri, kuasa hukum Adipurna, M Soleh menyayangkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik saham kasus tanah seluas 45 hektare di Tangerang. Terlebih ketika dua tersangka hingga tahap dua di Kejari Tangerang belum ditahan.

"Korban menyesali bahwa tersangka belum ditahan padahal sudah jelas Pasal 266 KUHP ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara atau di atas lima tahun ada kewenangan ditahan. Ini menjadi tanda tanya," ujar Soleh beberapa waktu lalu.

Di samping menuntut penahanan, pihaknya juga mendesak Kejari Tangerang segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Menurut Soleh, kliennya telah memperjuangkan kasus tersebut selama sekitar lima tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan.[san] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya