Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

SP JICT Mangkir Panggilan Pengadilan

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 23:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perdana gugatan terhadap PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Penundaan dilakukan karena pihak Serikat Pekerja (SP) JICT selaku penggugat tidak hadir.

"Jadi penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim Chris Fajar Sosiawan di PN Jakut, Kamis (3/8).

Majelis hakim yang terdiri dari Chris, Sutedjo Bimantoro, dan Dodong Iman Rusdani lantas memutuskan sidang gugatan perdata itu kembali digelar pada 24 Agustus mendatang. Namun ketidakhadiran pihak penggugat dalam sidang justru menunjukkan ketidakseriusan penggugat terhadap gugatannya sendiri, dan seperti tidak menghormati jalannya proses hukum.


"Sidang ditunda tiga pekan. Pihak penggugat dan tergugat diminta hadir," tegas Hakim Chris.

Sidang sendiri dihadiri oleh para tergugat melalui kuasa hukumnya, yakni JICT dan PT Pelindo II (turut tergugat satu). Sedangkan turut tergugat dua yakni Hutchsion Ports Jakarta Pte. Limited tidak hadir dalam persidangan lantaran pihak penggugat salah memasukkan alamat perusahaan, sehingga undangan sidang tidak diterima.

"Nanti kalau begitu pihak penggugat mesti memperbaiki gugatannya. Karena itu bukan kewenangan majelis hakim," ujar Chris.[wah]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya