Berita

Net

Hukum

Akom Salahkan Media Yang Memberitakan Vonis E-KTP

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Politikus Partai Golkar Ade Komarudin menyalahkan media massa atas berbagai pemberitaan tentang vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua terdakwa korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto.

Mantan ketua DPR RI yang akrab disapa Akom itu menilai, pemberitaan media berbeda dengan subtansi vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Dia justru menyalahkan media dan merasa ada pihak-pihak yang menyudutkannya dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik tersebut.

"Kaget saya waktu baca judul berita itu, waduh kok begini amat. Judul beritanya mengerikan buat saya. Keluarga dan ayah saya di Purwakarta sana yang hari-hari ngurus pesantren terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu," jelasnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta (Kamis, 3/8).


Padahal, hampir seluruh media saat itu hanya memberitakan vonis yang dibacakan hakim. Di mana ada tiga anggota DPR yang ternyata turut serta terlibat dalam korupsi e-KTP, salah satunya Ade Komarudin.

Akom justru menilai bahwa pemberitaan yang ditulis berbeda dengan subtansi dari vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Parahnya lagi, dia menyalahkan media massa dan merasa ada pihak-pihak yang menyudutkan dirinya.

"Jadi sepertinya saya diarahkan oleh media, oleh orang-orang untuk ke arah sana. Ya, saya merenung apa yang sesungguhnya dilakukan umat-umat itu. Sementara saya lihat yang dibacakan hakim saya pikir biasa saja, tidak ada apa-apa. Kalau soal penilaian saya dengar jaksa banding. Tapi apapun itu nanti kita lihat lagi," ujarnya.

Dalam vonis Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut tiga nama anggota dewan turut serta dalam korupsi pengadaan e-KTP. Dalam pertimbangan yuridis hakim, politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin disebut menerima uang suap untuk melancarkan proses penganggaran proyek e-KTP di parlemen.

Nama Ketua DPR Setya Novanto yang kala itu duduk di Komisi II sebelumnya disebut-sebut bahkan sudah ditetepkan sebagai tersangka ternyata tidak terlibat menerima suap atau bersama-sama terlibat dalam korupsi e-KTP.

Atas fakta hukum dan vonis itulah banyak pakar dan ahli hukum pidana KUHAP dan KUHP yang menilai Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya