Berita

Net

Hukum

Akom Salahkan Media Yang Memberitakan Vonis E-KTP

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Politikus Partai Golkar Ade Komarudin menyalahkan media massa atas berbagai pemberitaan tentang vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua terdakwa korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto.

Mantan ketua DPR RI yang akrab disapa Akom itu menilai, pemberitaan media berbeda dengan subtansi vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Dia justru menyalahkan media dan merasa ada pihak-pihak yang menyudutkannya dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik tersebut.

"Kaget saya waktu baca judul berita itu, waduh kok begini amat. Judul beritanya mengerikan buat saya. Keluarga dan ayah saya di Purwakarta sana yang hari-hari ngurus pesantren terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu," jelasnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta (Kamis, 3/8).


Padahal, hampir seluruh media saat itu hanya memberitakan vonis yang dibacakan hakim. Di mana ada tiga anggota DPR yang ternyata turut serta terlibat dalam korupsi e-KTP, salah satunya Ade Komarudin.

Akom justru menilai bahwa pemberitaan yang ditulis berbeda dengan subtansi dari vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Parahnya lagi, dia menyalahkan media massa dan merasa ada pihak-pihak yang menyudutkan dirinya.

"Jadi sepertinya saya diarahkan oleh media, oleh orang-orang untuk ke arah sana. Ya, saya merenung apa yang sesungguhnya dilakukan umat-umat itu. Sementara saya lihat yang dibacakan hakim saya pikir biasa saja, tidak ada apa-apa. Kalau soal penilaian saya dengar jaksa banding. Tapi apapun itu nanti kita lihat lagi," ujarnya.

Dalam vonis Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut tiga nama anggota dewan turut serta dalam korupsi pengadaan e-KTP. Dalam pertimbangan yuridis hakim, politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin disebut menerima uang suap untuk melancarkan proses penganggaran proyek e-KTP di parlemen.

Nama Ketua DPR Setya Novanto yang kala itu duduk di Komisi II sebelumnya disebut-sebut bahkan sudah ditetepkan sebagai tersangka ternyata tidak terlibat menerima suap atau bersama-sama terlibat dalam korupsi e-KTP.

Atas fakta hukum dan vonis itulah banyak pakar dan ahli hukum pidana KUHAP dan KUHP yang menilai Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya