Berita

Hukum

Kejagung Kantongi Tersangka Baru Kasus Mobile 8

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 20:35 WIB | LAPORAN:

Penyidik Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak (restitusi) PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009. Perkembangan penanganan kasus itu tergolong cepat setelah jaksa agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan awal Februari 2017 lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah mengantongi dua nama yang berpotensi besar menjadi tersangka. Meski begitu dia enggan membeberkan siapa sosok calon tersangka tersebut.

"Sudah, minimal dua. Saya tidak bilang sama kayak kemarin ya," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (3/8).


Dalam penyidikan baru kasus tersebut, Kejagung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan telepon seluler berikut pulsanya dengan nilai transaksi mencapai Rp 80 miliar. Meski demikian, PT Jaya Nusantara sebagai distributor pengadaan tidak sanggup memenuhi permintaan itu.

Ujungnya, transaksi direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan invoice sebagai faktur. Dengan adanya faktur tersebut, pihak Mobile 8 memohon restitusi pajak dan dikabulkan oleh kantor pelayanan pajak dan masuk bursa saham pada 2009.

Belakangan, mantan Komisaris Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo diperiksa Kejagung untuk menelusuri dugaan korupsi penerimaan kelebihan restitusi tersebut. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya