Berita

Hukum

Kejagung Kantongi Tersangka Baru Kasus Mobile 8

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 20:35 WIB | LAPORAN:

Penyidik Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak (restitusi) PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009. Perkembangan penanganan kasus itu tergolong cepat setelah jaksa agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan awal Februari 2017 lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah mengantongi dua nama yang berpotensi besar menjadi tersangka. Meski begitu dia enggan membeberkan siapa sosok calon tersangka tersebut.

"Sudah, minimal dua. Saya tidak bilang sama kayak kemarin ya," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (3/8).


Dalam penyidikan baru kasus tersebut, Kejagung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan telepon seluler berikut pulsanya dengan nilai transaksi mencapai Rp 80 miliar. Meski demikian, PT Jaya Nusantara sebagai distributor pengadaan tidak sanggup memenuhi permintaan itu.

Ujungnya, transaksi direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan invoice sebagai faktur. Dengan adanya faktur tersebut, pihak Mobile 8 memohon restitusi pajak dan dikabulkan oleh kantor pelayanan pajak dan masuk bursa saham pada 2009.

Belakangan, mantan Komisaris Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo diperiksa Kejagung untuk menelusuri dugaan korupsi penerimaan kelebihan restitusi tersebut. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya