Berita

Ilustrasi

Hukum

Praktik Pungli Masih Marak, Pimpinan DPR Sarankan Pempus Koordinasi Dengan Pemda

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Sekretaris 1 Satgas Sapu Bersih Pugutan Liar (Saber Pungli), Mayjen Andrie Soetarno mengakui bahwa praktik pungli masih terjadi di lingkungan TNI dan Polri.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan memastikan bahwa memberantas Pungli merupakan salah satu prioritas pemerintah.

"Harapan dari DPR untuk agar ini dilakukan proses meminimalisir atau sampe menghilangkan pungli," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).


Karena, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pada hakikatnya pungli memang dilarang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Tetapi barang kali di luar dari itu pasti ada oknum yang bermain-main dengan pemanfaatan jasa dengan UU itu. Ini yang main mata oknum dengan pemakai, kaitan kepentingan undang-undang yang tentunya di luar koridor hukum. Inilah yang kita harapkan pungli ini segera menjadi hal yang harus kita hindari sama-sama. Karna sejak zaman puluhan tahun lalu, di negara manapun, ga cuma indonesia," jelasnya.

Praktik pungli nampaknya memang masih marak terjadi di Ibukota. Praktik terlarang itu bahkan konon masih marak terjadi di daerah-daerah.

"Poin-poinnya tentunya aparat-aparat pemerintah sudah tahulah ya, potensi mana, daerah mana bisa memungkinkan adanya peluang ya adanya hal-hal yang dirasa perlu diawasi lebih intensif dalam kaitan untuk mencegah pungli yang harus kita hindari," katanya.

Saber Pungli dibentuk pemerintah sejak setahun yang lalu. Namun hingga kini praktik Pungli masih marak. Dipertegas apakah Saber Pungli harus dievaluasi, Taufik nampaknya setuju. Namun ditekankannya bahwa untuk memberantas Pungli harus ada kerjasama intensif antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Kalau Saber Pungli kan secara nasional ya. Jadi barang kali lebih makro kena pungli ini kan ada daerah, mungkin tingkat layanan publik, kecamatan hingga desa. Ini kan sangat kompleks sekali. Kalau ini ditarik ke tingkat ke kementerian, saya kira kompleksitasnya sangat tinggi," ungkapnya.

"Tapi kalau terkait dengan hal-hal yang menyangkut penyimpangan penyalahgunaan wewenang atau korupsi, itu tentunya yang terkait hal-hal yang menyangkut performance kementerian barulah kita harapkan pemerintah bisa intens dalam melakukan pengawasan," sambungnya.

"Tapi kalau pungli ya jangan sampai diserahkan ke pemerintah pusat saja. Tapi bupati, gubernur itu juga harus bekerjasama. Karena ini levelnya sangat kompleks, bisa terjadi dimana-mana. Ini antara Pemerintah pusat dan daerah harus saling berkoordinasi," demikian Taufik. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya