Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

3 Tersangka Suap DPRD Jatim Akan Disidang Di Surabaya

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus suap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.

Tiga tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, dan ajudannya Anang Basuki Rahmat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).


Setelah pelimpahan tahap dua, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya ke tiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

"Para tersangka dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Febri.

Kasus tersebut berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Kerua Komisi B DPRD Jatim. Pasca OTT tersebut, kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bambang, Anang, dan Rohayati.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, dua staf DPRD Jatim Santoso dan Rahman Agung. Kemudian pada 29 Juli 2017, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Jatim, M Kabil Mubarok.

Pengacara Bambang dan Anang, Suryono Pane mengungkapkan dua kliennya akan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo selama 20 hari ke depan.

"Jadi tinggal hari ini babak selanjutnya kita lihat di persidangan seperti apa. Untuk mengetahui rumusan permintaan dari teman-teman komisi B. Kita nanti tinggal meyakinkan JPU dan Majelis hakim," kata Suryono saat mendampingi Bambang dan Anang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/8).[wid] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya