Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

3 Tersangka Suap DPRD Jatim Akan Disidang Di Surabaya

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus suap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.

Tiga tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas Peternakan Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, dan ajudannya Anang Basuki Rahmat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).


Setelah pelimpahan tahap dua, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya ke tiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

"Para tersangka dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Febri.

Kasus tersebut berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Kerua Komisi B DPRD Jatim. Pasca OTT tersebut, kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bambang, Anang, dan Rohayati.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, dua staf DPRD Jatim Santoso dan Rahman Agung. Kemudian pada 29 Juli 2017, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Jatim, M Kabil Mubarok.

Pengacara Bambang dan Anang, Suryono Pane mengungkapkan dua kliennya akan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo selama 20 hari ke depan.

"Jadi tinggal hari ini babak selanjutnya kita lihat di persidangan seperti apa. Untuk mengetahui rumusan permintaan dari teman-teman komisi B. Kita nanti tinggal meyakinkan JPU dan Majelis hakim," kata Suryono saat mendampingi Bambang dan Anang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/8).[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya