Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini lembaga antirasuah itu berhasil melakukan OTT di Pamengkasan, Jawa Timur. Operasi senyap tersebut terkait kasus suap penghentian pengawasan terhadap alokasi dana Desa Dassok, Kabupaten Pamengkasan, Jawa Timur.
KPK kemudian mengamankan sepuluh orang dalam operasi tersebut.
Saat menggelar konverensi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/8) malam, Wakil Ketua KPK Laoede M Syarif memaparkan kronologi penangkapan tersebut.
"Pukul 07.14 WIB, KPK mengamankan empat orang, SUT (Sutjipto Utomo, Inspektur pemkab pamengkasan), RUD (Rudy Indera Prasetya, Kejari Pamekasan), NS (Noer Solehuddin, Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan), dan seorang supir di rumah dinas kejati," jelas Laoede.
Diduga saat itu terjadi penyerahan uang suap Rp 250 juta dari Kepala Desa Dassok, Kabupaten Pamengkasan, Agus Mulyadi dan Noer Solehuddin melalui Sutjipto. Uang tersebut akan diberikan kepada Rudy sebagai biaya tutup mulut terhadap pengawasan alokasi dana desa terhadap proyek Kabupaten Pamengkasan.
"Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan uang seratus ribu dikantong plastik warna hitam," imbuhnya.
Setelah itu KPK kembali amankan dua orang lainnya, Yakni Kasi Intel Sugeng dan Kasipidsus Eka Hermawan di kantor kejari pamengkasan pada pukul 07.49 WIB.
Berturut-turut kemudian KPK mengamankan Kades Agus Mulyadi di kediamannya di desa Dassok pukul 08.09 WIB dan Ketua Persatuan Kepala Desa M Ridwan di rumahnya Desa Mapper pada 08.55 WIB.
Tim KPK kemudian kembali ke kantor Kejari dan mengamankan seorang Staf Kejari Indra Permana di kantor Kejari pukul 09.00 WIB. Terakhir tim bergerak mengamankan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii di pendopo Kabupaten Pamengkasan pukul 11.30 WIB.
"Terhadap 10 orang tersebut dilakukan pemeriksaan intensif di markas polda Jawa Timur. Rencananya besok (Kamis, 3/8) tim KPK akan sampai di Gedung KPK dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Laode menyampaikan, KPK sempat menangkap dua orang jaksa yang awalnya ikut diamankan. Namun setelah diperiksa secara seksama tim KPK tidak melihat adanya keterlibatan kedua jaksa dalam kasus tersebut.
"Kami menghargai integritas kedua jaksa tersebut. Karena sebenarnya mereka ingin menindaklanjuti laporan LSM (terhadap Kades Dassok) tapi mendapat hambatan dari atasannya. Mudah-mudahanan kedepannya hal seperti ini menjadi perhatian juga karena kita harus menghargai orang yang ingin berkerja secara jujur dan profesional," pungkas Laode.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Di antaranya Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya (RUD), Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM) dan Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin (NS).
Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan pengadaan dana desa di Kabupaten Pamekasan. KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap tersebut.
Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kades Dassok Agus Mulyadi; Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya.
Kepada pihak pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Bupati Pamekasan sebagai pihak yang menganjurkan memberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31/99 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2.
Dan pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/99 trg pemberantasan tipikor sbg uu no 21/2001.
[san]