Berita

Romy/net

Hukum

Korupsi Izin Alih Fungsi Hutan Di Provinsi Riau, KPK Segan Dengan Romy

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 00:02 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memanggil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok Gede M Romahurmuziy pada tahun 2014.

Romy yang kala itu merupakan Ketua Komisi IV DPR RI dinilai mengetahui seputar revisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014.

SK tersebut membahas tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar dalam alih fungsi hutan di Riau.


Direktur Center For Budget (CBA), Uchok Sky Khadafi mencium ada kejanggalan dengan status Romy yang  sampai saat ini masih menjadi saksi dalam kasus tersebut. Padahal kata dia, jika mengacu aturan yang ada alih fungsi hutan lindung berdasarkan aturan harus minta izin DPR

"Romy saat ini diatas angin alias selalu meraih kemenangan atas lawan lawan politiknya. lihat saja, lawan Djan farid, bisa merasa menang. Maka dalam kasus alih fungsi hutan. KPK tidak akan berani lebih, selain Romy hanya dijadikan saksi," jelas Uchok saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/8).

KPK pun, lanjut aktivis anti korupsi ini, terlihat segan, takut, dan bergetar ketika berhadapan dengan kebintangan Romy yang masih bersinar. Apalagi Romy memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo. Sehingga menurut hemat Uchok, Jokowi terkesan tersandera oleh kasus kasus korupsi partai pendukungnya dan mempertahankan menteri partai ini di kabinetnya.

"Walaupun saya yakin mereka sedang berhati-hati dalam menetapkan tersangka dan tidak asal saja.Sebab untuk menetapkan tersangka mereka selalu berdasarkan dua alat bukti," tegas Uchok.

Untuk diketahui, KPK telah meneptakan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014.

Bersama mereka disita uang suap sebesar USD 156.000 dan Rp 500 juta, serta uang USD 30.000.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya