Berita

Hukum

Gugatan Praperadilan Tersangka BLBI Ditolak, KPK Sambut Baik Putusan PN Jaksel

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi menilai, keputusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Hakim tunggal Effendi Muckhtar telah membuktikan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah berpedoman pada berbagai aturan yang ada.

Selain itu, pertimbangan hakim yang menilai dalil pemohon telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016.


Dalam putusannya, hakim menyatakan dalil yang disampaikan pemohon sudah masuk ke dalam pokok penyidikan sehingga tidak bisa diperiksa pada persidangan praperadilan.

Begitu juga mengenai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK dilakukan tanpa adanya alat bukti yang cukup ditolak oleh majelis hakim.

Sebab termohon dalam hal ini KPK telah menunjukkan bukti bahwa ada keterangan saksi, ahli, bukti surat-surat dan keterangan dari calon tersangka sehingga sesuai Pasal 184 KUHAP, bukti permulaan yang cukup tersebut telah memenuhi syarat.

"Putusan ini membuktikan bahwa hakim sudah mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa praperadilan hanya memeriksa syarat formil," ujar Setyadi saat ditemui seusai sidang putusan praperadilan Syafruddin di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Sebelumnya, Setyadi meyakini KPK bisa memenangkan gugatan Syafrudin terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Menurut Setyadi, KPK telah memberkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka. Setyadi juga menegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK selalu berdasarkan dua alat bukti permulaan sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP dan undang-undang KPK.

"Keyakinan kami ini juga didukung oleh ahli yang kami sampaikan dan hadirkan dalam persidangan dan juga saksi fakta kunci yang pada waktu itu jadi pelaku sejarah," ujar Setyadi saat dikonfirmasi menjelang sidang putusan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya