Berita

Net

Hukum

KPK Harus Fokus Pada Nama-nama Di Vonis E-KTP

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 20:58 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana Chairul Huda angkat bicara soal hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto.

Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama ketua DPR RI itu tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi. Pertimbangan hakim hanya ada tiga nama anggota dewan yang disebut turut serta melakukan korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Yakni politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani, serta politikus Partai Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.

Chairul menilai bahwa nama-nama anggota DPR tersebut dianggap hakim sebagai pihak yang paling bertanggung jawab melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara di proyek e-KTP tahun 2011-2012.


"Karena ini bukan pasal suap, jadi yang dicari adalah siapa yang telah menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga merugikan keuangan negara. Menurut majelis hakim, nama-nama yang tadi mendominasi peran dalam menentukan kebijakan sehingga timbul kerugian negara," jelasnya saat dihubungi wartawan, Selasa (1/8).

Menurut Chairul, terkait hilangnya nama Novanto dalam vonis majelis hakim membuktikan bahwa orang nomor satu di Partai Golkar itu tidak punya peran signifikan dalam proyek e-KTP.

"Tidak muncul dalam pertimbangan yuridis. Berarti menurut majelis hakim perannya tidaklah cukup untuk menimbulkan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara. Ini kan kasusnya mark up proyek. Proyek itu katakanlah bisa jalan dengan anggaran Rp 2,5 triliun tapi dibikin Rp 5 triliun. Nah siapa yang melakukan mark up itu. Sekarang yang didakwa adalah Irman dan Sugiharto dan sudah divonis. Dalam pertimbangan keputusan yang bersangkutan ada nama lain yang disebut. Itu yang seharusnya menjadi titik tolak KPK dalam menindaklanjuti kasus ini lebih dalam," beber Chairul.

Dalam putusan vonis terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memasukkan nama Setya Novanto. Melainkan hanya menyebut nama Ade Komarudin, Markus Nari, dan Miryam S. Haryani yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dasar fakta persidangan itulah banyak ahli atau pakar hukum pidana menilai bahwa Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 atau 3 junto pasal 55 ayat satu ke satu Undang-Undang Tipikor sebagaimana dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya