Berita

Net

Hukum

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dieksekusi Ke Lapas Semarang

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dieksekusi ke Lapas Klas 1 Kedung Pane, Semarang.

Pada 24 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Handang dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis lebih rendah dari yang diajukan jaksa Komisi Pemberantantasan Korupsi yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Handang S. ke Lapas Klas 1 Semarang Kedung Pane. Yang bersangkutan dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pajak PT. EKP (EK Prima Indonesia)," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Selasa, 1/8).


Handang terbukti menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,998 miliar dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak perusahaan.

Seharusnya, Handang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurut Febri, pemindahan terpidana sebenarnya aturan secara rigid yang tidak harus di satu lokasi tertentu.

"Saya pastikan dulu ke timnya pertimbangan-pertimbangan apa yang membuat eksekusi dilakukan di lapas Semarang. Namun yang pasti tentu nanti setelah eksekusi dilakukan, proses penjalanan hukumannya tetap sama yaitu sesuai dengan putusan pengadilan dan aturan-aturan hukum," jelasnya.

Menurut Jaksa KPK Ali Fikri, pemindahan Handang dilandaskan alasan kemanusiaan dan permintaan sang anak yang masih bersekolah di Semarang.

Febri memastikan bahwa eksekusi Handang tidak akan memicu terpidana lain melakukan permohonan yang sama. Jaksa KPK tentu akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi.  

"Kalau ada permintaan akan kita pertimbangkan lebih dulu. Saya perlu pastikan dulu terkait alasan-alasan teknisnya. Tapi yang pasti mengacu KUHP, tempat eksekusi tidak ditunjuk di satu lokasi saja," ucapnya. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya