Net
Net
Pada 24 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Handang dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis lebih rendah dari yang diajukan jaksa Komisi Pemberantantasan Korupsi yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Handang S. ke Lapas Klas 1 Semarang Kedung Pane. Yang bersangkutan dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pajak PT. EKP (EK Prima Indonesia)," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Selasa, 1/8).
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20