Berita

Net

Hukum

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Cair Bermodus Rokok Elektrik

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang berbentuk cairan atau liquid high seberat total 210 mililiter. Dalam kasus ini diaman tiga tersangka yakni MS alias Martino, GW alias Gantes, dan KH alias Wawan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pengungkapan narkoba sintetik itu hasil pengembangan informasi masyarakat atas adanya transaksi jual beli narkoba di media sosial.

Menurutnya, modus tersebut tergolong baru lantaran cairan yang biasa digunakan untuk rokok elektrik atau vape telah menjadi tren di kalangan remaja. Cairan untuk vape yang dijual bebas membuat narkoba cair bisa dengan mudah ikut dijual dengan berkedok cairan vape.


Gidion mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemesanan melalui Instagram dengan akun Mamen Liq dan disepakati harga Rp 2,5 juta untuk ukuran 60 mililiter. Uang pembayaran ditransfer ke rekening tersangka GW. Sementara barang yang dipesan dikirim menggunakan jasa ojek online dan dibawa tersangka MS. Dari kesepakatan, penyerahan narkoba tersebut dilakukan di kawasan Universitas Al Azhar, Jakarta pada Kamis lalu (6/7).

"Hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas tersangka Martino tiga buah botol cairan liquid high masing-masing berisi 5 mililiter," ujar Gidion di Mapolda Metro Jaya (Selasa, 1/8).

Tersangka MS mengaku bahwa dirinya mendapat narkoba cair dari GW yang tinggal di kosan Dores, kamar Villa Real, Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi menyita 27 botol ukuran 5 mililiter dari tangan GW.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, GW alias Gantes ditangkap. Dan disita 27 botol cairan liquid high 5 mililiter," kata Gidion.

Hasil interogasi, tersangka GW mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka KH.

"Hari Rabu 12 Juli 2017 pukul 16.00 WIB, Wawan berhasil ditangkap di Mall Plaza Semanggi," tandas Gidion.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya