Berita

Net

Hukum

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Cair Bermodus Rokok Elektrik

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang berbentuk cairan atau liquid high seberat total 210 mililiter. Dalam kasus ini diaman tiga tersangka yakni MS alias Martino, GW alias Gantes, dan KH alias Wawan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pengungkapan narkoba sintetik itu hasil pengembangan informasi masyarakat atas adanya transaksi jual beli narkoba di media sosial.

Menurutnya, modus tersebut tergolong baru lantaran cairan yang biasa digunakan untuk rokok elektrik atau vape telah menjadi tren di kalangan remaja. Cairan untuk vape yang dijual bebas membuat narkoba cair bisa dengan mudah ikut dijual dengan berkedok cairan vape.


Gidion mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemesanan melalui Instagram dengan akun Mamen Liq dan disepakati harga Rp 2,5 juta untuk ukuran 60 mililiter. Uang pembayaran ditransfer ke rekening tersangka GW. Sementara barang yang dipesan dikirim menggunakan jasa ojek online dan dibawa tersangka MS. Dari kesepakatan, penyerahan narkoba tersebut dilakukan di kawasan Universitas Al Azhar, Jakarta pada Kamis lalu (6/7).

"Hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas tersangka Martino tiga buah botol cairan liquid high masing-masing berisi 5 mililiter," ujar Gidion di Mapolda Metro Jaya (Selasa, 1/8).

Tersangka MS mengaku bahwa dirinya mendapat narkoba cair dari GW yang tinggal di kosan Dores, kamar Villa Real, Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi menyita 27 botol ukuran 5 mililiter dari tangan GW.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, GW alias Gantes ditangkap. Dan disita 27 botol cairan liquid high 5 mililiter," kata Gidion.

Hasil interogasi, tersangka GW mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka KH.

"Hari Rabu 12 Juli 2017 pukul 16.00 WIB, Wawan berhasil ditangkap di Mall Plaza Semanggi," tandas Gidion.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya