Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR Tunggu BPKH Terjemahkan UU Pengelolaan Keuangan Haji

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Pembangunan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun, hal itu menjadi persoalan apabila dikaitkan dengan menggunakan dana haji untuk membangun infrastruktur.

"Ini kan dana umat. Dari umat dikembalikan ke umat," jelas Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong dalam Forum Legislasi dengan tema 'Investasi Infrastruktur bertentangan dengan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji??' di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut dia, berdasarkan UU 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penggunaan dana haji hanya dimanfaatkan untuk umat Islam yang melakukan ibadah haji itu sendiri. Bukan untuk pembangunan infrastruktur umum.


"Itu perlu dibedah dulu, apakah kemudian pengembangannya dilakukan di investasi secara umum boleh apa tidak," imbuhnya.

Nah, jika dana haji digunakan untuk keperluan infrastruktur umum, saran politisi PAN ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus memainkan perannya.

"Posisi BPKH sangat penting untuk melakukan telaah terhadap peratuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan investasi di sektor syariah," ujarnya.

Untuk itu, Ali Taher menekankan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menggunakan dana haji untuk proyek infrastruktur. Bahkan semua pihak harus menunggu kerja BPKH untuk menerjemahkan UU 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Kita tunggu. Maka kita tidak boleh terburu mengatakan boleh atau tidak sebenarnya, undang-undang membatasi itu. BPKH ada dua, BPKH pelaksana yang membuat road map disini plannya. Kemudian setiap investasi yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan dari badan pengawas, itu posisinya. Jadi tidak semudah dibayangkan," tandasnya. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya