Berita

KPK/net

Hukum

Penyuap Tiga Anggota Komisi V DPR Divonis Empat Tahun Penjara

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 01:56 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Terdakwa pemberi suap anggota Komisi V DPR RI itu terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun ditambah denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selam tiga bulan," ujar Ketua majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).


Perbuatan Aseng dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara pertimbangan yang meringankan Aseng berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum dan berpartisipasi dalam mengembangkan infrastruktur di daerah.

Aseng bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir memberikan uang kepada tiga anggota Komisi V DPR.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan sebesar Rp330 juta yang digunakan untuk keperluan kampanye politikus PDIP itu di Jawa Tengah.

Musa Zainudin Fraksi PKB Rp4,4 miliar sebagai komisi delapan persen atas program dana aspirasi yang diusulkan Musa. Kemudian Yudi Widiana Adia Fraksi PKS sebesar Rp11,5 milia yang diberikan melalui Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Bekasi. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee dari program aspirasi untuk proyek tahun 2015 dan 2016.

Selain wakil rakyat, Aseng juga memberi suap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp2,5 miliar dari komitmen fee yang disepakati Rp2,5 miliar. Uang tersebut sebagai untuk mengupayakan proyek pembangunan jalan di Malkuku dan Maluku utara dikerjakan oleh Aseng dan Abdul Khoir. Serta digunakan Amran untuk memenuhi dana operasional ulang tahun Kementerian PUPR dan Hari Raya Idul Adha.

Atas perbuatannya, Asing telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Aseng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Aseng menyatakan tidak naik banding. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya