Berita

Net

Hukum

Ini Tuntutan Jaksa Buat Penyuap Patrialis Akbar

SENIN, 31 JULI 2017 | 22:43 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa pemberi suap kepada mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny dituntut masing-masing 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Rp 250 subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7).


Dalam hal yang memberatkan Basuki dan Fenny dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya MK. Keduanya juga dinilai tidak jujur dan sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Dalam hal yang meringankan jaksa menilai keduanya sopan selama pemeriksaan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Basuki dan Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Patrialis Akbar melalui kolega Patrialis bernama Kamaludin. Patrialis disebut menerima uang sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada mantan menteri hukum dan HAM itu.

Menurut jaksa, uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut jaksa, meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan. Misalnya, dengan dimenangkannya gugatan maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan.

Basuki dan Fenny terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya