Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perppu Pembubaran Ormas Memutilasi Demokrasi

SABTU, 29 JULI 2017 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus mengecam ketidakfahaman Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2017 tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
 
Jurubicara Kelompok Cipayung Plus Jakarta, Agung Tamtam Sanjaya Butar-butar menerangkan, selain bertemu dengan pihak Istana untuk mengkritisi rencana penerbitan Perppu ini waktu itu, Kelompok Cipayung Plus Jakarta juga melakukan kajian dan diskusi mendalam mengenai persoalan ini. Diskusi yang digelar di Sekretariat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gedung Margasiswa, Jalan Sam Ratulangi Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/07/2017), menelurkan sikap tegas kepada pemerintah bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah salah satu bukti ketidakfahaman pemerintah dalam mengelola hukum di Indonesia.
 
Lebih lanjut, Tamtam yang juga Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta itu mengatakan, ada sejumlah catatan kritis Kelompok Cipayung Plus Jakarta yang sudah disampaikan kepada Kepala Kantor Kepresidenan Teten Masduki ketika bertemu di Kompleks Istana Negara, baru-baru ini. Untuk itu, ada tujuh seruan Kelompok Cipayung Plus Jakarta, sebagai catatan kritis terhadap terbitnya Perppu 2/2017 itu.
 

 
"Pertama, Kelompok Cipayung Plus DKI Jakarta tidak puas dengan argumentasi yang disampaikan pemerintah terkait rasionalisasi situasi kegentingan yang memaksa. Kami mendapat kesan bahwa pemerintah, melalui Kepala Staf Kepresidenan, seolah-olah memaksakan sebuah situasi untuk dijadikan alasan penerbitan Perppu tersebut,” tutur Tamtam Butar-butar, di Jakarta (Sabtu, 29/7).
 
Lebih lanjut, dari penjelasan Teten, situasi genting yang memaksa adalah ketiadaan atau kekosongan hukum. Padahal, dalam putusan MK Nomor 38/Ppu-VII/2009, syarat sebuah Perppu itu diterbitkan ada tiga, yakni, adanya kegentingan yang memaksa; adanya kekosongan hukum; kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedural normal pembuatan Undang-Undang.
 
"Dalam pengertian ini, kegentingan memaksa dan kekosongan hukum itu merupakan dua syarat yang tidak bisa dicampuradukan begitu saja sebagaimana pernyataan Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Tamtam.
 
Selain tak faham hukum, Kelompok Cipayung Plus Jakarta juga menilai, penerbitan Perppu itu sangat dipaksakan untuk merusak dan memutilasi demokrasi di Indonesia.
 
"Kedua, Kelompok Cipayung Plus DKI Jakarta menganggap Perppu ini telah memutilasi nilai-nilai demokrasi dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
 
Ketiga, Kelompok Cipayung Plus DKI Jakarta menilai, mekanisme pembubaran ormas yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan warga negara untuk berserikat.
 
"Pemerintah mengabaikan proses pembubaran sebuah ormas melalui mekanisme hukum di pengadilan,” imbuhnya.
 
Keempat, Kelompok Cipayung Plus DKI Jakarta menilai, penerbitan Perppu ormas ini tidak melibatkan ruang publik sehingga terkesan tidak mewakili berbagai macam pandangan yang ada di akar rumput.
 
"Hal ini diakui oleh Kepala Staf Kepresidenan sendiri dalam diskusi bersama kami,” ujar Tamtam.
 
Kelima, Kelompok Cipayung Plus DKI Jakarta meminta DPR RI untuk menolak Perppu ormas menjadi Undang-Undang, karena tidak legitimate secara hukum dan tidak memenuhi persyaratan lahirnya sebuah Perppu sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Keenam, Kelompok Cipayung Plus DKI Jakarta melihat tidak adanya kemendesakan Perppu ini diterbitkan.
 
"Faktanya, sejak dikeluarkannya pada tanggal 10 Juli 2017, tidak ada eksekusi apapun terhadap ormas anti Pancasila. Barulah setelah 9 hari diterbitkan kemudian Perppu ini dilaksanakan. Lalu dimana kemendesakannya?” ujar Tamtam.
 
Ketujuh, Kelompok Cipayung Plus DKI Jakarta akan tetap mengawal pelaksanaan Perppu ini, baik melalui ruang-ruang akademis, maupun melalui aksi jalanan. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya