Berita

Mahfud MD/net

Hukum

Jenguk Ridwan Mukti, Ini Catatan Mahfud MD Untuk KPK

KAMIS, 27 JULI 2017 | 18:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membesuk Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti di Rutan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tiba sekitar pukul 11.45 WIB, Mahfud datang bersama sejumlah rekannya.

Meskipun Ridwan Mukti adalah sahabatnya dan ditahan KPK, Mahfud tetap mendukung penuh lembaga anti rasuah untuk menuntaskan kasus yang menjerat Ridwan.

“Ridwan Mukti ini sahabat saya. Ya ingin nengok. Beliau sehat, gula darah normal. Sangat tawakkal. S‎aya dulu ikut membantu dalam pemenangan. ‎Termasuk ikut mendorong saat jadi Gubernur untuk memberantas korupsi. Namun dia terkena musibah kasus korupsi seperti ini, ya dia tetap sahabat saya,” ungkap Mahfud saat berbincang di Rumah Tahanan Guntur, Jalan Sultan Agung No 33, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).


Untuk diketahui Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 21 Juni lalu.

Lily tertangkap tangan menerima fee proyek dari pihak swasta Rico Dian Sari dan Joni Wijaya senilai Rp 1 milyar di kediaman pribadinya jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Meski sahabatnya, Mahfud tak serta merta membela Ridwan. Menurutnya, biarkan KPK menuntaskan perkara yang menjerat Ridwan dengan tuntas.

“Saya tetap dukung KPK dalam menegakkan hukum. KPK supaya jangan surut tetapi tetap profesional. Kan saya juga tidak akan menghilangkan rasa persahabatan saya dengan Ridwan, karena saya tahu dia orang baik tetapi terlibat kasus. Biar nanti hukum buktikan. Saya tetap sebagai sahabat, beliau sebagai adik, junior di kampus,” ungkapnya.

Mahfud menegaskan tidak ingin mencampuri kasus Ridwan apalagi mengintervensi KPK. Namun, bagaimana Mahfud menilai proses hukum yang menimpa Ridwan? ‎Menurutnya, setelah diceritakan Ridwan, ada sejumlah catatan untuk KPK.

Kepada Mahfud, Ridwan mengaku bingung sebab diminta mengaku perbuatan korupsi. Meskipun pada akhirnya, Ridwan menandatangani hasil pemeriksaan dan menerima penahanan yang dilakukan KPK.

“Ya sudah tahan saya, tapi 20 hari tidak dipanggil untuk diperiksa,” ujar Mahfud menirukan keterangan Ridwan.

Mahfud pun agak menyayangkan proses pemeriksaan KPK yang tidak maksimal dengan penahanan 20 hari. Walaupun ada pemanggilan, itu dilakukan hanya untuk memperpanjang masa penahanan.

“Kenapa 20 hari tidak dipanggil dan dipanggil 20 hari berikut hanya untuk tanda tangan perpanjangan, itu juga menurut saya kurang benar, dari sudut keadilan. Artinya ketika dinyatakan OTT, ya setiap hari bisa dipanggil. Dia 20 hari baru dipanggil dan itu hanya minta perpanjangan. Tapi sekali lagi itu silakan KPK punya wewenang,” tandasnya.

Meski menurut Mahfud kurang tepat, namun dia tetap mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Sebab, jika KPK menetapkan seorang sebagai tersangka, ada moto KPK berkeyakinan 90 persen terlibat. Sehingga gampang mencari pembuktian dan tidak perlu mencari dukungan publik dengan berlebihan.

“Saya mengingatkan agar betul profesional menjaga HAM, KPK dalam menetapkan tersangka harus dengan moto semula, sudah ada keyakinan lebih 90 persen,” ujarnya.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menambahkan, Ridwan pun bersikap kstaria dalam mengikuti proses hukum dan mendukung penegakan hukum kasusnya.

“Dia sportif, tidak bilang didzalami. Langsung mundur dari posisinya sebagai Gubernur begitu ditetapkan tersangka. Dia bilang tidak tahu apa yang dilakukan. Maka sudah tahan saja, saya lalai. Nanti buktikan secara hukum, mudah-mudahan hukum berjalan. Dia sama dengan saya tetap dukung penegakan hukum, tetap dukung KPK,” tambahnya.

Dalam berbagai kesempatan, Mahfud juga menjadi pembela utama KPK dalam polemik pansus hak angket KPK oleh DPR RI. Apakah Mahfud menggunakan momentum ini untuk mengevaluasi KPK?

“Saya tidak sengaja mencari tahu. Tentu secara tidak langsung pasti mendengar sendiri. Tapi bukan sengaja mencari-cari kesalahan KPK, tidak bermaksud mengevaluasi KPK lewat forum tertentu apalagi membenarkan langkah DPR,” tegasnya.

Diingatkan Mahfud, siapapun dan lembaga apapun, terutama DPR sangat boleh mengevaluasi KPK. Namun, jalannya bukan lewat Pansus.

“Sama kalau anda bawa kendaraan harus bawa sim, naik sepeda motor harus bawa sim C, naik mobil sim A, kalu truck B1. Bahwa harus awasi iya. Sata juga sering meluruskan KPK tetapi dengan jalur sendiri,” demikian Mahfud.[san]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya