Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK Ingatkan Publik, Muchtar Effendi Terpidana Keterangan Palsu

KAMIS, 27 JULI 2017 | 12:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa heran dengan manuver yang dilakukan Pansus KPK yang mendatangkan Muchtar Effendy sebagai saksi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa Muchtar pernah mendapat vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran memberikan keterangan tidak benar di persidangan dengan perkara suap sengketa Pilkada, yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Belakangan KPK bahkan kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.


Menurut Febri, pihak KPK memastikan keterangan Muchtar di Pansus KPK adalah tidak benar. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk bisa menilai secara objektif kesaksian Muchtar tersebut.

"Kami ingatkan kembali ME (Muchtar Effendy) sudah dipidana mengenai keterangan tidak benar dalam kasus terkait kasus suap Akil Muchtar. Ketika Pansus angket KPK mendengarkan seseorang yang sudah menjadi terpidana dalam kasus pemberitaan keterangan tidak benar, saya kira publik bisa menilai hal tersebut," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Febri menjelaskan bahwa saat ini penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat lawang dan Kota Palembang di MK dengan tersangka Muchtar Effendy masih terus berjalan.

KPK berharap agar pihak-pihak lain tidak melakukan perbuatan yang menghambat proses penanganan penyelidikan. Febri mengingatkan bahwa sudah banyak pihak yang dipidanakan terkait perbuatan menghalangi penanangan suatu perkara.

"Bisa diancam pidana minimal 3 tahun maksimal 12 tahun seperti dalam pasal 21 KUHP. Sudah banyak pihak yang diproses karena upaya menghalangi. Termasuk kasus ME. Kita juga sudah sampaikan kepada pihak lapas karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum," pungkasnya. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya