Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK Ingatkan Publik, Muchtar Effendi Terpidana Keterangan Palsu

KAMIS, 27 JULI 2017 | 12:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa heran dengan manuver yang dilakukan Pansus KPK yang mendatangkan Muchtar Effendy sebagai saksi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa Muchtar pernah mendapat vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran memberikan keterangan tidak benar di persidangan dengan perkara suap sengketa Pilkada, yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Belakangan KPK bahkan kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.


Menurut Febri, pihak KPK memastikan keterangan Muchtar di Pansus KPK adalah tidak benar. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk bisa menilai secara objektif kesaksian Muchtar tersebut.

"Kami ingatkan kembali ME (Muchtar Effendy) sudah dipidana mengenai keterangan tidak benar dalam kasus terkait kasus suap Akil Muchtar. Ketika Pansus angket KPK mendengarkan seseorang yang sudah menjadi terpidana dalam kasus pemberitaan keterangan tidak benar, saya kira publik bisa menilai hal tersebut," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Febri menjelaskan bahwa saat ini penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat lawang dan Kota Palembang di MK dengan tersangka Muchtar Effendy masih terus berjalan.

KPK berharap agar pihak-pihak lain tidak melakukan perbuatan yang menghambat proses penanganan penyelidikan. Febri mengingatkan bahwa sudah banyak pihak yang dipidanakan terkait perbuatan menghalangi penanangan suatu perkara.

"Bisa diancam pidana minimal 3 tahun maksimal 12 tahun seperti dalam pasal 21 KUHP. Sudah banyak pihak yang diproses karena upaya menghalangi. Termasuk kasus ME. Kita juga sudah sampaikan kepada pihak lapas karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum," pungkasnya. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya