Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kolom Agama Di e-KTP Wajib Diisi Agama Sah, Bukan Kepercayaan

KAMIS, 27 JULI 2017 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Kuningan, Jawa Barat menuntut kolom agama di KTP mereka ditu­lis Islam. Faktanya hingga kolom agama yang ada di KTP JAI masih dikosongkan.

Menteri Tjahjo menegaskan, kolom agama pada KTP hanya diisi untuk agama yang diakui di Indonesia saja, bukan aliran atau kepercayaan. Terkait persoalan JAI di Kuningan, Menteri Tjahjo mengirim tim untuk mencari akar permasalahannya. Berikut ini penuturan Menteri Tjahjo terkait JAI, ditambah beberapa pernyataanya terkait sanksi bagi PNS yang terbukti menjadi ang­gota Ormas antiPancasila;

Kolom agama di KTP ang­gota JAI di Kuningan Jawa Barat dikosongkan. Mereka menuntut kolom agama di KTP mereka diisi menjadi Islam. Bagaimana itu?
Saya sedang mengirim tim ke sana, kan kasusnya di daerah. Saya sudah panggil bupati, dia mengatakan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan Forkompimda, (bahwa) kelompok Manislor ini sulit dapat e-KTP. Katanya mereka disuruh untuk membaca dua kalimat syahadat, baru mendapat e-KTP. Bagi saya hanya pegang aturan ko­lom e-KTP wajib diisi agama sah, Islam, Kristen dan agama lainnya. Kepercayaan bukan agama, kalau ada aliran seperti di Kuningan itu, agama ini ya harus ditulis agamanya bukan alirannya.

Saya sedang mengirim tim ke sana, kan kasusnya di daerah. Saya sudah panggil bupati, dia mengatakan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan Forkompimda, (bahwa) kelompok Manislor ini sulit dapat e-KTP. Katanya mereka disuruh untuk membaca dua kalimat syahadat, baru mendapat e-KTP. Bagi saya hanya pegang aturan ko­lom e-KTP wajib diisi agama sah, Islam, Kristen dan agama lainnya. Kepercayaan bukan agama, kalau ada aliran seperti di Kuningan itu, agama ini ya harus ditulis agamanya bukan alirannya.

Berarti tidak ada alasan bagi Dinas Dukcapil di sana mengosongkan kolom agama mereka?
Ya kalau dia agamanya Islam ya tulis Islam dong, itu penting. Supaya kalau ada apa-apa, mati di jalan orang lihat oh ini Islam harus segera dimakamkan.

Kabanya pemda di sana didesak oleh ormas untuk mengosongkan kolom agama JAI, karena Ahmadiyah di­anggap bukan Islam?
Pemerintah punya kebijakan yang utuh. Jangan mau didesak-desak. Tapi kami sudah kirim tim, kami ingin tahu masalahnya kenapa hanya di Kuningan, kena­pa responsnya nasional. Pancing sedikit orang Sumatera, NTB merespons padahal hanya urusan mencantumkan kolom tapi wajib diisi. Kalau menurut saya wajib diisi, tapi kepercayaan dan aliran bukan agama.

Bukannya beberapa waktu la­lu Anda menyarankan agar ang­gota Ahmadiyah mengosongkan kolom agamanya saja?
Oh itu, ada di beberapa daerah karena mendesak untuk mengu­rus kartu pensiun atau apa, jadi untuk sementara dikosongkan, tapi di blangko formulirnya diisi aliran apa. Tapi itu hanya untuk sementara. Kan KTP ini kan nyawa kita dan SIM. Secara prinsip, kolom agama pada e-KTP itu mutlak.

Soal lain. Ada kabar yang menyebutkan ada dosen ter­indikasi bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu benar tau tidak sih?
Kalau dosen urusannya den­gan Menristekdikti.

Lantas bagaimana dengan PNS jika terindikasi ikut HTI?
Pasti dipanggil dan diminta klarifikasi dulu, jangan hanya katanya dong. Kalau PNS, kita sudah menginstrusikan untuk hati-hati. Ini kan pembuba­ran Ormas, Ormas yang ber­tentangan, tidak menjalankan fungsi dan tugas ormasnya se­suai dengan Pancasila. Ukuran simpatisan, ukuran pengikut, fungsionaris, pengurus maupun kader Ormas harus dibedakan dengan baik.

Dengan cara apa melaku­kan penelusuran ada atau tidaknya PNS yang menjadi simpatisan HTI?
Ya misalnya di Depdagri kami bentuk tim, Ketuanya Pak Sekjen kalau nggak Irjen, oke inventaris ada bukti nggak dia mengu­capkan, ada bukti nggak dia berdakwah, ada bukti nggak dia mengorganisir, ada bukti nggak dia menghimpun di lingkungan Depdagri yang memberikan pe­mahaman anti-Pancasila, itu har­us detail aturannya ada UU-nya karena bagi PNS yang bersumpah harus setia pada Pancasila dan UUD 45 dan seterusnya.

Jika terbukti gabung se­bagai anggota HTI, apa ada sanksinya?

Teguran disiplin sampai pem­berhentian. Pemberhentian ini yang harus hati-hati jangan nanti dimanfaatkan tim di PNS provinsi, di kota, kabupaten dengan cara like atau dislike, perebutan ja­batan hanya karena ada isu ini. Jadi harus detail. Setelah ormas dibubarkan, kan berbeda.

Masyarakat mungkin banyak yang nggak tahu kalau HTI ini sudah dibubarkan, tapi masa PNS nggak tahu, kan mereka disumpah, dilantik. Sebelum dan sesudah pembubaran ormas kan beda. Rambu-rambunya nanti bagaimana untuk ASN dan PNS, disiapkan oleh Menpan-RB.

Oh ya bagaimana dengan tindak lanjut Perppu Ormas di daerah?
Ikut pusat, sama. Meskipun ada ormas yang fokusnya hanya di tingkat provinsi, kabupaten, kota, itu semua akan diatur dalam Perda di daerah. Kalau ini memang jelas pergerakan­nya untuk mengubah ideologi negara, (ya tindak lanjutnya) mengingatkan sampai mem­bubarkan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya