Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kolom Agama Di e-KTP Wajib Diisi Agama Sah, Bukan Kepercayaan

KAMIS, 27 JULI 2017 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Kuningan, Jawa Barat menuntut kolom agama di KTP mereka ditu­lis Islam. Faktanya hingga kolom agama yang ada di KTP JAI masih dikosongkan.

Menteri Tjahjo menegaskan, kolom agama pada KTP hanya diisi untuk agama yang diakui di Indonesia saja, bukan aliran atau kepercayaan. Terkait persoalan JAI di Kuningan, Menteri Tjahjo mengirim tim untuk mencari akar permasalahannya. Berikut ini penuturan Menteri Tjahjo terkait JAI, ditambah beberapa pernyataanya terkait sanksi bagi PNS yang terbukti menjadi ang­gota Ormas antiPancasila;

Kolom agama di KTP ang­gota JAI di Kuningan Jawa Barat dikosongkan. Mereka menuntut kolom agama di KTP mereka diisi menjadi Islam. Bagaimana itu?
Saya sedang mengirim tim ke sana, kan kasusnya di daerah. Saya sudah panggil bupati, dia mengatakan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan Forkompimda, (bahwa) kelompok Manislor ini sulit dapat e-KTP. Katanya mereka disuruh untuk membaca dua kalimat syahadat, baru mendapat e-KTP. Bagi saya hanya pegang aturan ko­lom e-KTP wajib diisi agama sah, Islam, Kristen dan agama lainnya. Kepercayaan bukan agama, kalau ada aliran seperti di Kuningan itu, agama ini ya harus ditulis agamanya bukan alirannya.

Saya sedang mengirim tim ke sana, kan kasusnya di daerah. Saya sudah panggil bupati, dia mengatakan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan Forkompimda, (bahwa) kelompok Manislor ini sulit dapat e-KTP. Katanya mereka disuruh untuk membaca dua kalimat syahadat, baru mendapat e-KTP. Bagi saya hanya pegang aturan ko­lom e-KTP wajib diisi agama sah, Islam, Kristen dan agama lainnya. Kepercayaan bukan agama, kalau ada aliran seperti di Kuningan itu, agama ini ya harus ditulis agamanya bukan alirannya.

Berarti tidak ada alasan bagi Dinas Dukcapil di sana mengosongkan kolom agama mereka?
Ya kalau dia agamanya Islam ya tulis Islam dong, itu penting. Supaya kalau ada apa-apa, mati di jalan orang lihat oh ini Islam harus segera dimakamkan.

Kabanya pemda di sana didesak oleh ormas untuk mengosongkan kolom agama JAI, karena Ahmadiyah di­anggap bukan Islam?
Pemerintah punya kebijakan yang utuh. Jangan mau didesak-desak. Tapi kami sudah kirim tim, kami ingin tahu masalahnya kenapa hanya di Kuningan, kena­pa responsnya nasional. Pancing sedikit orang Sumatera, NTB merespons padahal hanya urusan mencantumkan kolom tapi wajib diisi. Kalau menurut saya wajib diisi, tapi kepercayaan dan aliran bukan agama.

Bukannya beberapa waktu la­lu Anda menyarankan agar ang­gota Ahmadiyah mengosongkan kolom agamanya saja?
Oh itu, ada di beberapa daerah karena mendesak untuk mengu­rus kartu pensiun atau apa, jadi untuk sementara dikosongkan, tapi di blangko formulirnya diisi aliran apa. Tapi itu hanya untuk sementara. Kan KTP ini kan nyawa kita dan SIM. Secara prinsip, kolom agama pada e-KTP itu mutlak.

Soal lain. Ada kabar yang menyebutkan ada dosen ter­indikasi bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu benar tau tidak sih?
Kalau dosen urusannya den­gan Menristekdikti.

Lantas bagaimana dengan PNS jika terindikasi ikut HTI?
Pasti dipanggil dan diminta klarifikasi dulu, jangan hanya katanya dong. Kalau PNS, kita sudah menginstrusikan untuk hati-hati. Ini kan pembuba­ran Ormas, Ormas yang ber­tentangan, tidak menjalankan fungsi dan tugas ormasnya se­suai dengan Pancasila. Ukuran simpatisan, ukuran pengikut, fungsionaris, pengurus maupun kader Ormas harus dibedakan dengan baik.

Dengan cara apa melaku­kan penelusuran ada atau tidaknya PNS yang menjadi simpatisan HTI?
Ya misalnya di Depdagri kami bentuk tim, Ketuanya Pak Sekjen kalau nggak Irjen, oke inventaris ada bukti nggak dia mengu­capkan, ada bukti nggak dia berdakwah, ada bukti nggak dia mengorganisir, ada bukti nggak dia menghimpun di lingkungan Depdagri yang memberikan pe­mahaman anti-Pancasila, itu har­us detail aturannya ada UU-nya karena bagi PNS yang bersumpah harus setia pada Pancasila dan UUD 45 dan seterusnya.

Jika terbukti gabung se­bagai anggota HTI, apa ada sanksinya?

Teguran disiplin sampai pem­berhentian. Pemberhentian ini yang harus hati-hati jangan nanti dimanfaatkan tim di PNS provinsi, di kota, kabupaten dengan cara like atau dislike, perebutan ja­batan hanya karena ada isu ini. Jadi harus detail. Setelah ormas dibubarkan, kan berbeda.

Masyarakat mungkin banyak yang nggak tahu kalau HTI ini sudah dibubarkan, tapi masa PNS nggak tahu, kan mereka disumpah, dilantik. Sebelum dan sesudah pembubaran ormas kan beda. Rambu-rambunya nanti bagaimana untuk ASN dan PNS, disiapkan oleh Menpan-RB.

Oh ya bagaimana dengan tindak lanjut Perppu Ormas di daerah?
Ikut pusat, sama. Meskipun ada ormas yang fokusnya hanya di tingkat provinsi, kabupaten, kota, itu semua akan diatur dalam Perda di daerah. Kalau ini memang jelas pergerakan­nya untuk mengubah ideologi negara, (ya tindak lanjutnya) mengingatkan sampai mem­bubarkan. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya