Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

Komnas HAM Akan Bahas Distribusi Tanah Di Dumai Di Kantor Luhut

KAMIS, 27 JULI 2017 | 09:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komnas HAM RI berencana untuk menemui Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dalam waktu dekat guna menyampaikan draft keputusan presiden (kepres) tentang distribusi agraria. Dalam hal ini distribusi tanah seluar 3.385 hektare kepada 12 ribu warga Dumai.

Kepres ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat Kota Dumai, yang tergabung Team Penyelesaian Tanah kawasan bekas Hak Pakai PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) No. 76/1975 seluas 3.385 hektare yang telah dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.

Dijelaskan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai bahwa sejak tiga tahun yang lalu bersama-sama dengan perwakilan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terkait dengan skema penyelesaian permasalahan tanah tersebut.


"Salah satu usulan payung hukum adalah pembentukan Peraturan Presiden (Perpres)," jelasnya.

Pada 15 Mei lalu, sambung Pigai, Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Menko Luhut untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil pembahasan penyelesaian permasalahan tersebut. Ini mengingat status tanah masih tercatat atas nama Kementerian ESDM, dalam hal ini SKK Migas.

"Berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa legal standing permohonan Peraturan Presiden pada instansi pemerintah, serta telah disusun Draf Peraturan Presiden tentang Penatagunaan Lahan Eks Hak Pakai Konsesi PT. Chevron Pasific Indonesia Di Kota Dumai Provinsi Riau, maka Komnas HAM RI akan melakukan kunjungan kerja dan pembahasan dengan Menko Kemaritiman pada Senin (31/7) pukul 11.00 WIB," pungkasnya.

Sedangkan teknis pembahasan dengan instansi pemerintah pusat lainnya dan daerah, serta aparat penegak hukum dan perusahaan akan dilakukan pada Senin (7/8). Pigai berharap dengan pembahasan draf tersebut bisa segera diajukan ke Presiden Joko Widodo agar ada penyelesaian di Kota Dumai.

"Sebab sangat vital bagi pembangunan karena akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam penataan tanah konsesi, baik untuk kepentingan pemerintah sendiri, investasi dan masyarakat sesuai dengan Nawa Cita," pungkasnya. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya