Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

Komnas HAM Akan Bahas Distribusi Tanah Di Dumai Di Kantor Luhut

KAMIS, 27 JULI 2017 | 09:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komnas HAM RI berencana untuk menemui Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dalam waktu dekat guna menyampaikan draft keputusan presiden (kepres) tentang distribusi agraria. Dalam hal ini distribusi tanah seluar 3.385 hektare kepada 12 ribu warga Dumai.

Kepres ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat Kota Dumai, yang tergabung Team Penyelesaian Tanah kawasan bekas Hak Pakai PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) No. 76/1975 seluas 3.385 hektare yang telah dimanfaatkan oleh instansi pemerintah.

Dijelaskan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai bahwa sejak tiga tahun yang lalu bersama-sama dengan perwakilan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terkait dengan skema penyelesaian permasalahan tanah tersebut.


"Salah satu usulan payung hukum adalah pembentukan Peraturan Presiden (Perpres)," jelasnya.

Pada 15 Mei lalu, sambung Pigai, Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Menko Luhut untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil pembahasan penyelesaian permasalahan tersebut. Ini mengingat status tanah masih tercatat atas nama Kementerian ESDM, dalam hal ini SKK Migas.

"Berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa legal standing permohonan Peraturan Presiden pada instansi pemerintah, serta telah disusun Draf Peraturan Presiden tentang Penatagunaan Lahan Eks Hak Pakai Konsesi PT. Chevron Pasific Indonesia Di Kota Dumai Provinsi Riau, maka Komnas HAM RI akan melakukan kunjungan kerja dan pembahasan dengan Menko Kemaritiman pada Senin (31/7) pukul 11.00 WIB," pungkasnya.

Sedangkan teknis pembahasan dengan instansi pemerintah pusat lainnya dan daerah, serta aparat penegak hukum dan perusahaan akan dilakukan pada Senin (7/8). Pigai berharap dengan pembahasan draf tersebut bisa segera diajukan ke Presiden Joko Widodo agar ada penyelesaian di Kota Dumai.

"Sebab sangat vital bagi pembangunan karena akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam penataan tanah konsesi, baik untuk kepentingan pemerintah sendiri, investasi dan masyarakat sesuai dengan Nawa Cita," pungkasnya. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya