Berita

Politik

HKTI Minta Pemerintah Atur Tata Niaga Gabah dan Beras

SELASA, 25 JULI 2017 | 07:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyesalkan terjadinya persoalan masalah beras, khususnya terkait dengan polemik kualitas beras. Karena itu. Dewan Pimpinan Nasional HKTI meminta kepada Pemerintah untuk mengevaluasi semua kebijakan di sektor  perberasan.  

"Sangat kritikal untuk menjaga stabilitas harga pangan, dalam hal ini beras, agar tak terjadi guncangan yang merugikan ekonomi bangsa khususnya bagi petani," kata Ketua Umum DPN HKTI, Fadli Zon.

Dalam pandangan Fadli Zon, kondisi saat ini harus dijadikan momen oleh Pemerintah untuk menghapus mafia pangan dan rent seeker yang membuat rantai nilai beras tak efisien dan menyebabkan harga ditingkat konsumen mahal. Ini karena konsumen membeli beras tanpa nilai tambah yang sepadan.


HKTI juga, sambung Fadli, memandang sekarang lah saat yang tepat bagi negara untuk mengatur tataniaga pangan strategis khususnya gabah dan beras sehingga negara benar-benar hadir baik, di on farm maupun di off farm. Dan sebagaimana diamanatkan UU 18/2012 tentang pangan, Pemerintah agar segera menindaklanjuti dengan membentuk Badan Pangan Nasional yang mempunyai fungsi strategis terutama dalam regulasi tataniaga pangan.

"Bulog dapat difungsikan kembali sebagai organisasi pelaksana dari Badan Pangan Nasional dan di daerah dibentuk BUMD Pangan untuk melakukan perdagangan beras. Harga dasar dan harga eceran tertinggi yang berkeadilan bagi petani dan konsumen perlu ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Harga jangan ditentukan pasar seenaknya," tegas Fadli beberapa saat lalu (Selasa, 25/7).

Salah satu hal yang mendesak untuk diatur, sambung Fadli, adalah pemerintah mengontrol penjualan bahan pokok pangan dengan harga layak, termasuk untuk gabah dan beras dengan spesifikasi tertentu yang mencakup 90 persen dari volume peredaran komoditas ini. Hal ini sebagaimana Pemerintah mengontrol tata niaga listrik dan bahan bakar. Lebuh-lebih beras juga adalah termasuk dalam konteks memenuhi hajat hidup orang banyak, sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.  

Menurut Fadli, perniagaan beras dengan kualitas premium dapat dilepas ke pihak swasta yang membangun fasilitas pengolahan moderen dengan regulasi khusus bahwa setiap rice miller harus memiliki petani binaan dalam satu rantai pasokan yang tertutup sehingga tidak mengacaukan harga gabah dan beras di segmen non premium.

"Muara dari upaya pengaturan tata niaga gabah dan beras ini adalah meningkatkan kesejahteraan petani dan melindungi konsumen. Dengan pengaturan tata niaga gabah yang menguntungkan petani secara signifikan berdampak pada nilai tukar petani. Begitu juga kepada konsumen, menjamin ketersedian, mutu dan harga beras yang terjangkau," demikian Fadli. [ysa]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya