Berita

Politik

HKTI Minta Pemerintah Atur Tata Niaga Gabah dan Beras

SELASA, 25 JULI 2017 | 07:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyesalkan terjadinya persoalan masalah beras, khususnya terkait dengan polemik kualitas beras. Karena itu. Dewan Pimpinan Nasional HKTI meminta kepada Pemerintah untuk mengevaluasi semua kebijakan di sektor  perberasan.  

"Sangat kritikal untuk menjaga stabilitas harga pangan, dalam hal ini beras, agar tak terjadi guncangan yang merugikan ekonomi bangsa khususnya bagi petani," kata Ketua Umum DPN HKTI, Fadli Zon.

Dalam pandangan Fadli Zon, kondisi saat ini harus dijadikan momen oleh Pemerintah untuk menghapus mafia pangan dan rent seeker yang membuat rantai nilai beras tak efisien dan menyebabkan harga ditingkat konsumen mahal. Ini karena konsumen membeli beras tanpa nilai tambah yang sepadan.


HKTI juga, sambung Fadli, memandang sekarang lah saat yang tepat bagi negara untuk mengatur tataniaga pangan strategis khususnya gabah dan beras sehingga negara benar-benar hadir baik, di on farm maupun di off farm. Dan sebagaimana diamanatkan UU 18/2012 tentang pangan, Pemerintah agar segera menindaklanjuti dengan membentuk Badan Pangan Nasional yang mempunyai fungsi strategis terutama dalam regulasi tataniaga pangan.

"Bulog dapat difungsikan kembali sebagai organisasi pelaksana dari Badan Pangan Nasional dan di daerah dibentuk BUMD Pangan untuk melakukan perdagangan beras. Harga dasar dan harga eceran tertinggi yang berkeadilan bagi petani dan konsumen perlu ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Harga jangan ditentukan pasar seenaknya," tegas Fadli beberapa saat lalu (Selasa, 25/7).

Salah satu hal yang mendesak untuk diatur, sambung Fadli, adalah pemerintah mengontrol penjualan bahan pokok pangan dengan harga layak, termasuk untuk gabah dan beras dengan spesifikasi tertentu yang mencakup 90 persen dari volume peredaran komoditas ini. Hal ini sebagaimana Pemerintah mengontrol tata niaga listrik dan bahan bakar. Lebuh-lebih beras juga adalah termasuk dalam konteks memenuhi hajat hidup orang banyak, sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.  

Menurut Fadli, perniagaan beras dengan kualitas premium dapat dilepas ke pihak swasta yang membangun fasilitas pengolahan moderen dengan regulasi khusus bahwa setiap rice miller harus memiliki petani binaan dalam satu rantai pasokan yang tertutup sehingga tidak mengacaukan harga gabah dan beras di segmen non premium.

"Muara dari upaya pengaturan tata niaga gabah dan beras ini adalah meningkatkan kesejahteraan petani dan melindungi konsumen. Dengan pengaturan tata niaga gabah yang menguntungkan petani secara signifikan berdampak pada nilai tukar petani. Begitu juga kepada konsumen, menjamin ketersedian, mutu dan harga beras yang terjangkau," demikian Fadli. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya