Berita

Handang/net

Hukum

Minta Ditahan Di Lapas Semarang Biar Dekat Putrinya, Permohonan Handang Ditolak

SENIN, 24 JULI 2017 | 14:40 WIB | LAPORAN:

Niat bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno untuk menjalani hukuman dekat dengan keluarga harus pupus.

Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta menolak nota pembelaan Handang yang didalamnya terdapat permohonan agar dapat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Semarang, Jawa Tengah, jika terbukti bersalah. Alasanya ingin dekat dengan ketiga putrinya, setelah mendapat hak asuh dalam perceraian dengan istri.

"Menimbang, nota pembelaan ditolak seutuhnya karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).


Handang merupakan terdakwa kasus suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia itu tebukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Conntry Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair. Tujuannya untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

Handang dianggap melanggar pasal 12 huruf a dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Handang Soekarno. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agara majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya