Berita

Reklamasi Teluk Jakarta/net

Hukum

Kepolisian Buang Badan, Bareskrim Tolak Laporan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

JUMAT, 21 JULI 2017 | 14:35 WIB | LAPORAN:

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Kapuk Naga Indah dalam proses pembangunan pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta.

Menurut advokat LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora petugas yang menjumpai Koalisi memberikan alasan yang berubah-ubah saat menolak laporan dan berakhir dengan meninggalkan Koalisi begitu saja setelah berdebat secara hukum.

Menurut Nelson alasan penolakan tersebut menurut petugas polisi yang menjumpai Koalisi awalnya adalah karena sudah ada tindakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.


"Kami menolak alasan tersebut dan kemudian petugas memberikan alasan lain bahwa sudah ada tindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memberikan sanksi administrasi, dan Bareskrim tidak mau ikut menyidik karena tumpang tindih (overlapping)," kata Nelson melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (21/7).

Ketika Koalisi menyatakan bahwa belum ada penyidikan pidana, petugas tersebut menyuruh Koalisi untuk meminta  penyidikan pidana ke Kementerian Lingkungan Hidup. Namun alasan kembali berganti. Petugas yang menerima menyatakan bahwa sudah ada penyidikan tindak pidana di Kementerian Lingkungan Hidup namun petugas polisi tersebut tidak bisa menyebutkan apakah memang betul ada penyidikan di Kementerian Lingkungan Hidup.

"Tidak diketahui nama petugas polisi yang menerima koalisi karena yang bersangkutan tidak bersedia menyebutkan namanya," tambah Nelson.
 
Pada pokoknya, imbuh Nelson, Koalisi menolak alasan tersebut dengan alasan sanksi yang baru diberikan ke pengembang hanyalah sanksi administratif dan belum ada penyidikan sama sekali oleh pihak manapun. Koalisi juga menyampaikan Pasal  73 UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang menyatakan sanksi administrasi tidak menghapuskan sanksi pidana atas pelanggaran lingkungan hidup.
 
Menurut Nelson, laporan ini dilatarbelakangi atas 2 (dua) dugaan pelanggaran tindak pidana yang terjadi, yaitu: Pertama dugaan pelanggaran pidana tata ruang, melanggar ketentuan pidana tata ruang khususnya dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut melarang pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Bangunan yang berada di Pulau C dan D belum ada yang mengaturnya sehingga dapat dikenakan Pasal 69 dan Pasal 70, sementara yang memberikan izin membangun dapat dikenakan Pasal 73 ayat (1). Kedua, dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 mengenai Pidana Izin Lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL dan UKL-UPL. Bangunan yang berada diatas pulau tidak memiliki AMDAL dan UKL-UPL sehingga jelas melanggar Pasal 109.
 
Koalisi menilai selama ini belum ada penegakkan hukum terhadap pelanggaran reklamasi masih setengah hati, KLHK memang telah memberikan sanksi berupa moratorium izin lingkungan pulau C dan D namun itu masih dalam ranah hukum administrasi belum menyasar ke penegakan hukum pidana. 

Pasal 78 UU No. 32/2009 menyatakan bahwa penegakkan hukum administrasi tidak membebaskan pelaku terhadap tanggung jawab pidana. Koalisi berhadap kepolisian dapat melakukan penegakkan hukum pidana. 

"Kami berharap penegakkan hukum pidana dapat memberikan efek jera terhadap pelaku yang membangun tanpa memperhatikan lingkungan dan keberadaan nelayan," tegas Nelson.
 
Berdasarkkan Pasal 13 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia penyidik dilarang menolak laporan yang disampaikan oleh warga negara.

"Kami melihat ini adalah upaya buang badan yang dilakukan oleh kepolisian yang tidak mau menangani kasus reklamasi," pungkas Nelson.
 
Atas penolakan ini Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan segera melaporkan sikap penyidik Bareskrim ke Pengawasan Umum Kepolisian dan mencoba kembali melaporkan dugaan pidana reklamasi ke Bareskrim.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya