Berita

Ilustrasi/Net

Politik

UU Pemilu Yang Baru

JUMAT, 21 JULI 2017 | 13:31 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

SEMALAM, 20 Juli 2017, beberapa fraksi DPR-RI memutuskan UU Pemilu. Salah satu narasinya, Presidential Treshold 20% Kursi DPR atau 25 persen Suara Pileg (2014).

Empat fraksi (Gerindra, PKS, PAN, Demokrat) memilih Walk Out. Saat menuruni eskalator, Anggota Dewan Partai Gerindra disambut iring-irangan Mars Garuda Yaksa.

Ketok Palu dilakukan Ketua DPR-RI slash warga kehormatan NU cum tersangka mega korupsi e-KTP (Gus Nov).


Seorang netizen menulis: Hasil Sidang Paripurna tidak syah. Ta-Tib Sidang Paripurna menyatakan "Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPR dan dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang pimpinan DPR."

Saat pengambilan keputusan, Sidang Paripurna dipimpin Gus Nov dan Fahri Hamzah (PKS). Minus Fadli Zon. Ex petenis Irawati Moerid berkata, "Fahri Hamzah gagal menjadi Semut Sulaiman".

Profesor Yusril Izha Mahendra langsung merespon. "Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan," katanya.

Alasannya, UU Pemilu ini melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 45 yang menyatakan:

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum"

Menurut Prof Yusril, Pemilihan Umum yang dimaksud berdasarkan Pasal 22E ayat 3 UUD 45 menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Anggota Dewan produser UU Pemilu (baru) memaknai pemilu sebagai "Pemilu Lima Kotak" (Serentak). Rujukannya adalah Slamet Effendi Yusuf, Mantan Ketua Rapat Amandemen UUD 1945 sekaligus Mantan Wakil Ketua PBNU.

Mantan Anggota Dewan Dua Periode dari PPP, Habil Marati (Hamar) menyatakan Para Fraksi pengusung UU Pemilu (baru) melanggar sila ke 4 Pancasila. "Ngaku pancasila tapi anti pancasila piye toh iki," kata Hamar (Miras?).

Selain melanggar Pasal 6A UUD 45 dan Sila ke 4, sejumlah netizen menyatakan UU Pemilu (baru) ini melawan putusan MK No. 108/PUU-XI/2013 dalam uji materil UU No. 42 thn 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945 yang memutuskan bahwa dalam Pemilu Presiden Wakil Presiden tidak diperlukan lagi Presidential Treshold dan Parlementiary Treshold.

Sosmed rame menuding Presential Treshold 20 persen ini sebagai strategic conspiracy menggolkan Calon Tunggal (Jokowi). Tudingan ini dibantah Cahyo Kumolo. Alasannya, Pilpres lalu juga menggunakan prosentase ini.

Menurut saya, UU Pemilu ini memang menguntungkan Mas Joko. Pasangan Calon Prabowo-Agus Yudhoyono nyaris impossible dibanding kombinasi Joko Widodo-Agus Yudhoyo. Bila demikian, tidak tertutup kemungkinan ada skenario Calon Tunggal (Joko-Agus) di Pilpres 2019.[***]


Penulis Merupakan Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak)




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya