Berita

Ilustrasi/Net

Politik

UU Pemilu Yang Baru

JUMAT, 21 JULI 2017 | 13:31 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

SEMALAM, 20 Juli 2017, beberapa fraksi DPR-RI memutuskan UU Pemilu. Salah satu narasinya, Presidential Treshold 20% Kursi DPR atau 25 persen Suara Pileg (2014).

Empat fraksi (Gerindra, PKS, PAN, Demokrat) memilih Walk Out. Saat menuruni eskalator, Anggota Dewan Partai Gerindra disambut iring-irangan Mars Garuda Yaksa.

Ketok Palu dilakukan Ketua DPR-RI slash warga kehormatan NU cum tersangka mega korupsi e-KTP (Gus Nov).


Seorang netizen menulis: Hasil Sidang Paripurna tidak syah. Ta-Tib Sidang Paripurna menyatakan "Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPR dan dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang pimpinan DPR."

Saat pengambilan keputusan, Sidang Paripurna dipimpin Gus Nov dan Fahri Hamzah (PKS). Minus Fadli Zon. Ex petenis Irawati Moerid berkata, "Fahri Hamzah gagal menjadi Semut Sulaiman".

Profesor Yusril Izha Mahendra langsung merespon. "Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan," katanya.

Alasannya, UU Pemilu ini melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 45 yang menyatakan:

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum"

Menurut Prof Yusril, Pemilihan Umum yang dimaksud berdasarkan Pasal 22E ayat 3 UUD 45 menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Anggota Dewan produser UU Pemilu (baru) memaknai pemilu sebagai "Pemilu Lima Kotak" (Serentak). Rujukannya adalah Slamet Effendi Yusuf, Mantan Ketua Rapat Amandemen UUD 1945 sekaligus Mantan Wakil Ketua PBNU.

Mantan Anggota Dewan Dua Periode dari PPP, Habil Marati (Hamar) menyatakan Para Fraksi pengusung UU Pemilu (baru) melanggar sila ke 4 Pancasila. "Ngaku pancasila tapi anti pancasila piye toh iki," kata Hamar (Miras?).

Selain melanggar Pasal 6A UUD 45 dan Sila ke 4, sejumlah netizen menyatakan UU Pemilu (baru) ini melawan putusan MK No. 108/PUU-XI/2013 dalam uji materil UU No. 42 thn 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945 yang memutuskan bahwa dalam Pemilu Presiden Wakil Presiden tidak diperlukan lagi Presidential Treshold dan Parlementiary Treshold.

Sosmed rame menuding Presential Treshold 20 persen ini sebagai strategic conspiracy menggolkan Calon Tunggal (Jokowi). Tudingan ini dibantah Cahyo Kumolo. Alasannya, Pilpres lalu juga menggunakan prosentase ini.

Menurut saya, UU Pemilu ini memang menguntungkan Mas Joko. Pasangan Calon Prabowo-Agus Yudhoyono nyaris impossible dibanding kombinasi Joko Widodo-Agus Yudhoyo. Bila demikian, tidak tertutup kemungkinan ada skenario Calon Tunggal (Joko-Agus) di Pilpres 2019.[***]


Penulis Merupakan Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak)




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya