Berita

Politik

Bubarkan Ormas

KAMIS, 20 JULI 2017 | 20:57 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

LAGI-LAGI Nusron Wahid. Ngga heran bila Ustad Felix Siauw heran. Para pendukung penista agama dan Perppu No. 2/2017, orangnya itu-itu lagi. Syakwasangka merebak di medsos. Ini rezim gaduh.

Menurut Rocky Gerung, Perppu ini sintesis dari bingung dan dungu.

Salah satu beda antara negara demokrasi dan totaliter kommunistischer staat adalah Freedom of Association. Menurut Jeremy McBride, Freedom of association mencakup hak individu to join or leave groups.


China sebagai powerful communist state memberangus Falun Dafa. Baik praktisi, organisasi maupun eksistensinya dinyatakan haram. Padahal, konstitusi China (katanya) menjamin kebebasan.

Falun Dafa mulai direpresi April 1999. Tujuh tahun pasca diproklamirkan oleh Li Hongzi. Saat itu, Falun Dafa sudah memiliki 70 juta anggota. Di bulan Oktober 1999, Pemerintah Komunis China declared Falun Gong a "heretical organization" that threatened social stability. Sikap keras Partai Komunis China disupport rakyat.

Di medio tahun 90-an, media komunis mulai menyerang Falun Dafa sebagai dangerous "feudal superstition."

Praktisi Falun Dafa merespon dengan merilis demonstrasi. Kontradiksi meruncing. Para praktis qigong semakin nekad. Januari 2001, lima orang praktisi Falun Dafa menggelar aksi self-immolation (bakar diri) di Lapangan Tiananmen. Dua orang tewas. Publik semakin yakin Li Hongzi dan Falun Dafa is evil cult.

Bahkan negara komunis macam China tidak main asal bubarkan ormas. Aksi radikal dan perilaku agresif plus menolak ideologi komunis adalah sebab utama Falun Dafa dinyatakan ilegal.

Bila hanya penolakan terhadap "state ideology" di tataran ide, saya kira Falun Dafa tidak bakal dibredel.

Buktinya, selain PKC, ada beberapa partai politik yang tidak berhaluan Marxis-Leninis-Maoist. Mereka tetep dibiarkan hidup. Malah punya kursi di MPR. Misalnya, The Revolutionary Committee of the Chinese Kuomintan (RCCK), China Democratic League (CDL) dan lain sebagainya.

Entah apa karakter dari pembubaran Ormas belakangan ini. Djoko Edhi Abdurahman bilang, spirit Perppu No. 2/2017 menghapus due process of law. Korbannya ormas Hizbut Tahir (Partai Pembebasan). Pemerintah Jokowi mengikuti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, Turki melarang HTI. Masalahnya, ini bukan soal HTI semata. Namun pelanggaran due process of law itu masalah sebenarnya.

Lahirnya Perppu ini pun tidak didasari situasi genting. Ngga ada urgensinya. Indonesia tidak dalam situasi darurat (SOB).

Secara objektif dan fakta historis hanya komunis saja yang mengharuskan merebut kekuasaan politik. Dengan revolusi. Chairman Mao Zedong, "Political power grows out of the barrel of a gun".

Bila hanya pemikiran, bukan hanya kader komunis yang menolak demokrasi. Dalam Buddhisme, ada konsep "Chakravatin" (raja dunia) sebagai ideal universal ruler. Jelas tidak mengenal demokrasi. Tapi itu hanya sebatas konsep dan bukan sebagai praksis politik. Tidak seperti gerakan sosialis "slash" komunis. Saya kira, tidak ada satu alat represi apa pun yang sanggup menindas sebuah ide. [***]

Penulis adalah Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya