Berita

Politik

Bubarkan Ormas

KAMIS, 20 JULI 2017 | 20:57 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

LAGI-LAGI Nusron Wahid. Ngga heran bila Ustad Felix Siauw heran. Para pendukung penista agama dan Perppu No. 2/2017, orangnya itu-itu lagi. Syakwasangka merebak di medsos. Ini rezim gaduh.

Menurut Rocky Gerung, Perppu ini sintesis dari bingung dan dungu.

Salah satu beda antara negara demokrasi dan totaliter kommunistischer staat adalah Freedom of Association. Menurut Jeremy McBride, Freedom of association mencakup hak individu to join or leave groups.


China sebagai powerful communist state memberangus Falun Dafa. Baik praktisi, organisasi maupun eksistensinya dinyatakan haram. Padahal, konstitusi China (katanya) menjamin kebebasan.

Falun Dafa mulai direpresi April 1999. Tujuh tahun pasca diproklamirkan oleh Li Hongzi. Saat itu, Falun Dafa sudah memiliki 70 juta anggota. Di bulan Oktober 1999, Pemerintah Komunis China declared Falun Gong a "heretical organization" that threatened social stability. Sikap keras Partai Komunis China disupport rakyat.

Di medio tahun 90-an, media komunis mulai menyerang Falun Dafa sebagai dangerous "feudal superstition."

Praktisi Falun Dafa merespon dengan merilis demonstrasi. Kontradiksi meruncing. Para praktis qigong semakin nekad. Januari 2001, lima orang praktisi Falun Dafa menggelar aksi self-immolation (bakar diri) di Lapangan Tiananmen. Dua orang tewas. Publik semakin yakin Li Hongzi dan Falun Dafa is evil cult.

Bahkan negara komunis macam China tidak main asal bubarkan ormas. Aksi radikal dan perilaku agresif plus menolak ideologi komunis adalah sebab utama Falun Dafa dinyatakan ilegal.

Bila hanya penolakan terhadap "state ideology" di tataran ide, saya kira Falun Dafa tidak bakal dibredel.

Buktinya, selain PKC, ada beberapa partai politik yang tidak berhaluan Marxis-Leninis-Maoist. Mereka tetep dibiarkan hidup. Malah punya kursi di MPR. Misalnya, The Revolutionary Committee of the Chinese Kuomintan (RCCK), China Democratic League (CDL) dan lain sebagainya.

Entah apa karakter dari pembubaran Ormas belakangan ini. Djoko Edhi Abdurahman bilang, spirit Perppu No. 2/2017 menghapus due process of law. Korbannya ormas Hizbut Tahir (Partai Pembebasan). Pemerintah Jokowi mengikuti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, Turki melarang HTI. Masalahnya, ini bukan soal HTI semata. Namun pelanggaran due process of law itu masalah sebenarnya.

Lahirnya Perppu ini pun tidak didasari situasi genting. Ngga ada urgensinya. Indonesia tidak dalam situasi darurat (SOB).

Secara objektif dan fakta historis hanya komunis saja yang mengharuskan merebut kekuasaan politik. Dengan revolusi. Chairman Mao Zedong, "Political power grows out of the barrel of a gun".

Bila hanya pemikiran, bukan hanya kader komunis yang menolak demokrasi. Dalam Buddhisme, ada konsep "Chakravatin" (raja dunia) sebagai ideal universal ruler. Jelas tidak mengenal demokrasi. Tapi itu hanya sebatas konsep dan bukan sebagai praksis politik. Tidak seperti gerakan sosialis "slash" komunis. Saya kira, tidak ada satu alat represi apa pun yang sanggup menindas sebuah ide. [***]

Penulis adalah Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya