Berita

Idrus-Setnov/net

Politik

Pimpinan Golkar Gelar Rapat Internal, Idrus: Mau Pertimbangkan Jalur Praperadilan

SELASA, 18 JULI 2017 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Partai Golkar mengelar rapat internal untuk membicarakan sikap Partai pasca ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7).

Sekjen Partai Golkar menyatakan pembahasan dalam rapat internal ini terkait respon Partai Golkar terhadap penetapan Novanto sebagai tersangka.

Menurut Idrus, Novanto selaku pimpinan rapat akan mendengarkan pandangan-pandangan dari jajaran pengurus DPP Partai Golkar mengenai status hukum yang dialami Novanto. Selain itu, rapat juga membahas laporan tim pemenangan Pilkada dalam persiapan Pilkada 2018 mendatang.


"Khusus yang pertama tadi maka nanti akan dijelaskan apa saja yang telah dibicarakan tadi malam (dikediaman Novanto) yaitu respons DPP Partai golkar dalam perspektif organisasi, dalam perspektif hukum dan perspektif politik praktis," ujar Idrus saat ditemui disela rapat internal.

Terkait langkah untuk mengajukan praperadilan Idrus menjelaskan pihaknya belum mengambil upaya hukum tersebut. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi penetapan tersangka Novanto dari KPK.

Menurutnya, dari surat penetapan tersebut merupakan bahan yang akan dipelajari untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Makanya itulah nanti akan dijadikan alasan pertimbangan apakah diajukan praperadilan atau tidak," ujar Idrus.

Sebelumnya pada Senin (17/7) malam, sejumlah pimpinan partai berlambang pohon beringin itu menyambangi rumah pribadi Novanto setelah KPK menetapkan ketua DPR RI itu sebagai tersangka.

Dalam pertemuan tersebut, Partai Golkar akan menetukan sikap setelah menerima surat penetapan resmi dari KPK.

Idrus mengatakan, dari surat resmi tersebut pihaknya akan mempelajari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7).

Sebelum Novanto, ada nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.[san]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya