Berita

Muhammad Solihin/Net

Politik

IMM: Perppu Ormas Prematur Dan Tidak Efektif

MINGGU, 16 JULI 2017 | 11:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) merupakan suatu langkah yang prematur.

Begitu kata Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Muhammad Solihin kepada redaksi, Minggu (16/7).

Menurutnya, penerbitan ini semestinya dipertimbangkan lebih matang dengan melihat berbagai macam pendekatan, baik dari aspek yuridis maupun aspek sosiologis.


Solihin menjelaskan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang lahir dari respon publik. Sehingga pemerintah dalam kasus ini harus lebih cermat dalam melihat respon publik, apakah cenderung sepakat atau bahkan merasa dirugikan.

"Jadi tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa lahirnya perppu ini adalah suatu langkah mundur dan bertentangan dengan konsitusi yaitu UUD 1945," tegasnya.

Dijabarkan Solihin, Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 45 yang telah memberi ruang dan jaminan bagi masyarakat, berupa kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai salah satu hak dasar yang semestinya dilindungi. Secara universal hal ini telah diakui oleh bangsa-bangsa di berbagai negara.

Lebih lanjut, Solihin mengatakan bahwa perppu merupakan peluru yang mematikan karena bisa menjadi alat yang ampuh untuk membubarkan suatu perkumpulan, sekalipun perkumpulan itu menggunakan lambang Pancasila.

"Termasuk organisasi yang selama ini berjasa dalam perjuangan pembentukan NKRI juga bisa dibubarkan kapan saja, jika dianggap tidak lagi sejalan dengan Pancasila oleh rezim yang berkuasa," jelas Solihin.

"Pembubaran ormas tanpa melalui jalur pengadilan menjadi suatu langkah subjektif yang dapat mencederai rasa keadilan. Perppu ini telah mempertontonkan suatu sikap otoriter dan arogan terhadap kemerdekaan masyarakat dalam bersyarikat," tutupnya. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya