Berita

Umumkan Pembubaran HTI/net

Politik

Tjahjo Jelaskan Asas Contrarius Actus Dan Langkah Pemerintah Setelah Perppu

MINGGU, 16 JULI 2017 | 01:50 WIB | LAPORAN:

Pemerintah punya dasar yang kuat menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Atas dasa itu Tjahjo menekankan saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret dalam melaksanakan Perppu 2 Nomor Tahun 1017 dengan tidak mengedepankan cara represif seperti yang diisukan belakangan.  


Tim pemerintah yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kata dia telah bekerja dan mengumpulkan informasi terkait ormas yang melanggar.

"Bagi ormas berbadan hukum yang melanggar aturan maka Surat Keputusan badan hukumnya akan dicabut oleh Kemenkumham, bila ormas yang melanggar aturan ternyata tidak berbadan hukum maka SKT-nya ( Surat Keterangan Terdaftar) akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas 'contrarius actus' seperti yang telah diatur dalam Perppu," tegas Tjahjo.

Pemerintah kata politisi PDIP itu juga saat ini juga menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR agar dapat mengesahkan Perppu tersebut.

"Mudah-mudahan DPR dapat menyetujui dan menetapkan Perppu menjadi UU," demikian Tjahjo.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya