Berita

Tjahjo/net

Politik

Dasar Kuat Perppu, Tjahjo: Aturan Hukum Yang Ada Tidak Lagi Memadai

MINGGU, 16 JULI 2017 | 00:59 WIB | LAPORAN:

Pemerintah punya dasar yang kuat menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Sabtu (15/7).

"Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu, yaitu aturan undang-undang yang ada tidak lagi memadai," kata Tjahjo.


Politisi PDIP ini menjelaskan ada beberapa pertimbangan utama pemerintah dalam menerbitkan Perppu. Diantaranya tindakan pemerintah telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang isinya antara lain dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

Atas dasar itu menurut Tjahjo, perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.

"Aturan hukum yang ada belum memadai," ungkap Tjahjo.

Selanjutnya, proses penyusunan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga kata Tjahjo melibatkan banyak pihak. Di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pihak lainnya. Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan bahwa Perppu 2/2017 tidak menyasar kepada suatu agama maupun organisasi tertentu.

"Tetapi lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegas Tjahjo.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya