Berita

Politik

Perppu Ormas Bangkitkan Otoriterisme Negara

JUMAT, 14 JULI 2017 | 23:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas disayangkan. Pasalnya, perppu ini dinilai menghilangkan bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat di Indonesia.

Direktur LBH APIK Veni Siregar menjelaskan, perppu itu tidak sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Kami melihat sikap presiden justru membangkitkan otoriterisme negara. Karena jika dibiarkan Pemerintah dapat menstigma kegiatan suatu ormas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tanpa melalui pembuktian secara hukum," urainya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (14/7).


Kata Veni, pemerintah seharusnya melakukan pendekatan persuasif terhadap ormas yang dianggap anti Pancasila, seperti memberi peringatan tertulis dan menghentikan kegiatan sementara ormas tersebut. Kemudian jika peringatan itu tidak efektif, maka pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas bersangkutan.

Veni juga menjelaskan bahwa secara prosedural, penerbitan perppu tersebut merupakan langkah tidak tepat karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU-VII/2009.

Berdasar putusan itu, perppu hanya bisa dikeluarkan jika adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, Adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

"Terakhir, syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas," pungkasnya. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya