Berita

Almuzzammil Yusuf/Net

Politik

Poin Krusial Perppu Ormas Versi PKS

JUMAT, 14 JULI 2017 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 atas Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.

Ada sejumlah poin krusial dari Perppu tersebut.

"Pertama, Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf melalui rilis yang diterima redaksi, Jumat (14/7).


Sebagai contoh, kata Muzzammil, jika pemerintah sebagai penyelenggara negara menaikkan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus perkara yang tidak adil, gubernur menggusur semena-mena warganya. Kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara maka ormas bersangkutan dapat dibubarkan dan dipidanakan.

"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," ujarKetua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.

Kedua, lanjut Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu karena adanya aturan yang tidak komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.

"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU 17/2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap Ormas secara jelas dan komprehensif," paparnya.

Sedangkan Perppu Keormasan yang dikeluarkan pemerintah, menurut Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU 17/2013 yang mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas yang melanggar larangan.

"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh Mendagri dan Menkumham," urainya lebih lanjut.

Perppu ini juga, terang Muzzammil, telah menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.

"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektivitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta pertimbangan intansi dibawah Menkopolhukam," tuturnya

Menurut Muzzammil, Perppu ini juga berlebihan ketika memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.

"Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan ormas-ormas. Jika masukan ormas-ormas tersebut memperkuat kekuatiran kami bahwa Perppu telah mencederai  prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya  pemerintahan, maka FPKS tidaklah akan ragu untuk menolak Perppu tersebut," tegasnya.[wid]

 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya