Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR Harus Tegas Menolak Perppu Ormas!

JUMAT, 14 JULI 2017 | 17:17 WIB | LAPORAN:

Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran juga tegas menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 atas Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu yang ditandatangai Presiden Jokowi pada 10 Juni 2017 itu dinilai PSKN FH Unpad tidak memenuhi syarat konstitusional dan mengancam demokrasi.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad, Indra Perwira menjabarkan, ada tiga hal yang mendasari sikap pihaknya ini.


Pertama, Perppu Ormas tidak memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Dalam hal ini, PSKN berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki hambatan-hambatan yang nyata untuk mengubah UU Ormas melalui prosedur yang normal.

Kedua, sebut Indra, Perppu Ormas secara substansial melakukan pembatasan-pembatasan terhadap hak berserikat, hak berpendapat warga negara dan menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan ormas dan tindakan represif pemerintah. Oleh karena itu, Perppu Prmas berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjadi prinsip dasar dari konsep negara hukum.

Terakhir, Perppu merupakan produk hukum yang memiliki unsur kediktatoran karena dapat langsung berlaku tanpa melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, PSKN berpendapat bahwa materi muatan Perppu hanya dapat mengatur hal-hal yang bersifat urusan pemerintahan dan tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan, termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia.

"Kami mendorong DPR untuk secara tegas menolak Perppu tersebut pada masa sidang berikutnya," ujar Indra.

PSKN juga turut mengingatkan kepada pemerintah untuk kembali menaati UUD 1945 dan asas-asas hukum yang berlaku umum demi menjaga demokrasi dan HAM.

"Pengabaian asas-asas hukum dapat menjadikan pemerintah sebagai rezim yang represif yang telah ditolak oleh bangsa Indonesia melalui gerakan reformasi," tukasnya.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya