Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
"PT 20 persen itu sungguh tidak relevan dan tak memiliki landasan hukum, jika hal ini terus dipaksakan oleh pemerintah bersama koalisi partai pemerintah Jokowi di DPR, akan hanya menghasilkan Presiden RI yang tidak legitimasi," tegas Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7).
"Artinya siapapun yang menjadi presiden pada 2019 dengan motif politik tertentu terancam digugat dan dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi," lanjut Panji.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12
Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51
Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34
Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18