Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemilu 2019 Bisa Hasilkan Presiden RI Delegatimasi

KAMIS, 13 JULI 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Keinginan Pemerintah Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ngotot mengusulkan ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 yang bertujuan menyerentakkan Pemilihan Legislatif dan Presiden di 2019.

"PT 20 persen itu sungguh tidak relevan dan tak memiliki landasan hukum, jika hal ini terus dipaksakan oleh pemerintah bersama koalisi partai pemerintah Jokowi di DPR, akan hanya menghasilkan Presiden RI yang tidak legitimasi," tegas Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7).

"Artinya siapapun yang menjadi presiden pada 2019 dengan motif politik tertentu terancam digugat dan dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi," lanjut Panji.


Panji menilai, banyak kalangan berpendapat usulan pemerintah Jokowi bersama koalisi partai pemerintah di DPR ingin PT 20 persen ditenggarai menginginkan capres tunggal yaitu Jokowi.

Problematika yang lain dari adanya PT bukan hanya soal pelanggaran terhadap konstitusi, terang Panji, akan tetapi persoalan teknis perhitungan 20 persen yang tidak relevan karena Pileg dan Pilpres pada tahun 2019 berlangsung secara serentak atau bersamaan.

Lebih lanjut Panji menekankan, jika RUU Pemilu bermotif ambisi berkuasa, maka terjadi penyelewengan terhadap negara hukum di mana konstitusi yang menjadi acuan bernegara sudah tidak dipakai.

"Bukan tidak mungkin atas peristiwa ini akan menjadi preseden buruk ke depan di mana penguasa tak harus patuh pada putusan lembaga negara dan tak patuh pada konstitusi yang akan menimbulkan kegaduhan politik di Indonesia," tutup Panji.[wid]  


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya