Ali Wongso/Net
Ali Wongso/Net
Menurut dia, Perppu tersebut bisa segera digunakan pemerintah untuk melarang serta membubarkan setiap ormas apapun yang nyata-nyata "radikalisme" dan bertentangan atau mengancam Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara selaras alinea 4 Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
"Ini sangat strategis dan mendesak untuk mendukung proses pembangunan nasional dan penyelamatan bangsa negara sebab jika Pancasila diubah sebagai ideologi bangsa dan dasar negara, mustahil tujuan dan cita-cita bangsa dapat dicapai, bahkan praktis akan disintegrasi nasional hingga eksistensi Indonesia sebagai bangsa dan negara akan bubar dan lenyap," jelas Ali dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis (13/7).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12
Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51
Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34
Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18