Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan pemerintah untuk memberangus Ormas yang bertentangan dengan Pancasila menuai pro-kontra. Mereka yang kontra menilai, saat ini dalam diri pemerintah seperti mengalir darah otoriter.
Menkopolhukam Wiranto menyebut, ada dua kekurangan dalam UU Ormas, sehingga dianggap tidak lagi memadai. Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi dan prosedur hukum yang berlaku. Kemudian, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama. "Lembaga yang mengeluarkan harusnya punya wewenang untuk mencabut. Itu tidak ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," ucap Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, kemarin.
Wiranto menyebut Perppu tidak dibuat untuk menyudutkan ormas Islam, melainkan untuk kebaikan bangsa. "Perppu ini tidak bermaksud mendiskreditkan Ormas Islam, tidak bermaksud sama sekali bahkan tidak bermaksud untuk menciderai keberadaan Ormas Islam, tetapi betul-betul bahwa ini diarahkan untuk kebaikan," kata Wiranto.
Dalam Perppu, pemerintah menghapus 19 pasal di dalam UU Ormas yang lama. Tepatnya, mulai pasal 63 sampai 80. Pasal yang dihilangkan itu mengatur sanksi bagi ormas yang dianggap melanggar aturan, mulai dari sanksi pembekuan hingga pembubaran lewat pengadilan. Namun, semuanya berubah di Perppu ini. Salah satunya soal sanksi administratif bagi ormas yang dianggap melanggar.
Melalui Pasal 60 ayat (2) tertulis, a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Maksudnya, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menkumham. "Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum Ormas sudah sesuai dengan asas contrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan," demikian penjelasan tertulis Perppu 2/2017.
Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib meradang atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Ormas. "Rezim pemerintah ini otoriter karena untuk membubarkan ormas seharusnya melibatkan pengadilan sebagai pihak ketiga. Terus kalau kami nggak puas sama keputusan pemerintah kami harus mengadu ke mana? Kalau tidak ada pihak ketiga itulah yang disebut represif," ujar Rokhmat di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanka, Jakarta, kemarin.
HTI dinyatakan dibubarkan pemerintah sejak awal Mei lalu. Ormas ini dianggap bertentangan dengan Pancasila. Saat itu, pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan ormas ini. Tapi belakangan, pemerintah mengeluarkan Perppu sebagai dasar hukum membubarkan ormas. "Kami nggak nyuri. Kami nggak membunuh, kami nggak membakar, kami nggak merusak, kami nggak korupsi. Selama ini kami kalau aksi (unjuk rasa) selalu tertib dan minta izin. Tapi kenapa kami dibubarkan?" kata Rokhmat.
Nah, langkah pemerintah mengeluarkan Perppu ini dianggap HTI sudah bertingkah layaknya pemerintahan otoriter. Di mana, pemerintah dapat memberikan izin sekaligus secara represif membubarkan ormas tersebut.
Rokhmat menjelaskan, pemerintah telah menghilangkan pihak ketiga alias jalur hukum yang bisa menjembatani kepentingan kelompok mereka dengan pemerintah dengan diterbitkannya Perppu 2/2017 ini.
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menyatakan kliennya akan menggugat peraturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perppu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Yusril, kepada wartawan, kemarin. Dia yakin langkah yang ditempuh HTI akan diikuti beberapa ormas lain. Kata dia, Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara subjektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses peradilan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut Perppu hanya strategi pemerintah untuk mengatasi permasalahan nasional, di antaranya keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Ya penilaiannya karena kalau lewat Undang-undang biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu. Tapi itu kan sesuai undang-undang juga, saya kira itu hanya cara," ujar JK.
Hal senada disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif. "Memang kita harus berani bertindak ya istilahnya. Memang sudah seharusnya begitu. Dilihat dari UU Ormas agak sulit (membubarkan ormas anti-Pancasila), ya ada Perppu sebagai pengganti UU itu. Kalau tidak, repot Republik ini," ujar dia.
Tokoh FPI, Novel Bamukmin tidak khawatir dengan Perppu itu. "Buat kami nggak masalah perppu itu, kalau sampai dibubarkan, kita bisa bikin ormas lagi," ujar Novel.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas punya pendapat sendiri. "Perppu ini terindikasi kuat mengancam demokrasi, ketika demokrasi ekarang justru perlu diperkuat siapapun, terutama pemerintah," ujar Busyro.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan hal yang sama. "Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," kata Fadli.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan, saat ini nasib ormas di Indonesia berada di tangan pemerintah khususnya Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Pasalnya, kedua menteri itu punya kewenangan mencabut izin ormas. "Pemerintah sekarang menganut contrarius actus. Jadi, yang menerbitkan SK (surat keputusan) berwenang mencabut lagi. Nah kewenangan ini ada di Menkumham. Jadi nasib ormas ada di situ," ujar Margarito kepada
Rakyat Merdeka, kemarin. ***