Berita

Net

Politik

Perppu Ormas Tepat Untuk Jaga Persatuan Bangsa

KAMIS, 13 JULI 2017 | 05:31 WIB | LAPORAN:

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang mekanisme pembubaran organisasi masyarakat. Perppu dinilai akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal di Indonesia.

"PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas," jelas Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam keterangannya, Kamis (13/7).

Menurutnya, ormas-ormas radikal saat ini tengah tumbuh subur di Indonesia. Dengan terbitnya Perppu 2/2017 dapat mengantisipasi pergerakan ormas radikal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.


"Belakangan penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan secara terstruktur. Kalau dibiarkan dan hukum serta undang-undang tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Robikin.

Dia juga mengatakan butuh aturan yang tegas untuk melawan ormas radikal. Langkah pemerintah dalam menerbitkan perppu tersebut telah tepat dan konstitusional.

"Ibarat sel kanker, tingkat penyebaran (ormas radikal) sangat cepat, sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat. Termasuk melalui pendekatan hukum. Namun, di sisi lain, Undang-Undang Ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya. Dalam keadaan segenting ini, penerbitan perppu adalah tepat dan konstitusional," tegas Robikin.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu 2/2017 sebagai pengganti atas UU 17/2013 tentang Ormas. Perppu mengatur tahapan sanksi bagi ormas yang dinilai anti Pancasila yang lebih ringkas dibandingkan UU 17/2013. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya