Berita

Politik

Yusril: Ada Pasal Karet Di Perppu Ormas

KAMIS, 13 JULI 2017 | 04:49 WIB | LAPORAN:

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Ormas.

"Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Yusril di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta (Rabu, 12/7).
 
Menurutnya pasal tersebut adalah pasal karet, karena penafsiran bertentangan dengan Pancasila adalah berbagai macam. Tidak dijelaskan secara rinci hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.


"Kami anggap bahwa pasal ini karet karena secara singkat diatur bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila yang seperti apa. Ada dijelaskan sedikit antara lain atheisme, fasisme, komunisme dan seterusnya," papar Yusril.

Selain itu, terdapat pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semisal, adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan tindakan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (sara).

"Ada ketidakjelasan dan ketumpangtindihan pasal-pasal ini. Ormas yang melakukan penodaan terhadap agama, ras dan lain-lain itu juga di pasal 126 dari KUHP tapi sanksi hukumnya berbeda. Jadi, yang mana yang mau dipakai, jadi ini tidak menjamin adanya suatu kepastian hukum," tegas Yusril. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya