Berita

Net

Politik

Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru

KAMIS, 13 JULI 2017 | 03:30 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan hadirnya perppu terjadi perubahan sekaligus penghapusan pada beberapa pasal dalam UU 17/2013.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pembentukan Perppu Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru.

"Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU 17/2013 yang mengatur ketentuan pembubaran ormas melalui mekanisme lembaga peradilan. Begitu pun pasal 65 yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung dalam hal penjatuhan sanksi terhadap ormas juga dihapuskan," jelasnya kepada redaksi, Kamis (13/7).


Bahkan, lanjut Fadli, spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap ormas sebagaimana sebelumnya diatur dalam pasal 60 juga ditiadakan. Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 62.

"Artinya, kehadiran perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada pemerintah. Juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," bebernya.

Fadli juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam perppu. Yang jika merujuk pada konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Perppu, di mana perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

"Pertanyaannya sekarang adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan perppu. Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," katanya.

Justru sebaliknya, Fadli memandang adanya perppu akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu sarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. Perppu juga mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.

"Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang kritis terhadap pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Dan hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia," jelasnya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menekankan bahwa menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak perrpu tersebut.

"Menurut saya, perppu diktator ini harus ditolak," tegas Fadli. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya