Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Bukit Duri 11 Juli 2017

RABU, 12 JULI 2017 | 09:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

11 Juli 2017, pemerintah DKI Jakarta menepati janji untuk melakukan penggusuran ratusan bangunan di Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan dengan dikawal 673 aparat Polres Metro, Kodim 0504, Subgar 0504, Satpol PP Jakarta Selatan, beserta instansi terkait.

Penggusuran berjalan lancar akibat warga yang memang sudah bersedia dipindah ke rusunawa meski mengeluh soal mahalnya biaya listrik, air, serta jauhnya lokasi rusunawa dari lokasi sekolah anak-anak dan sumber nafkah warga. Tidak diberikan ganti rugi kepada warga kecuali warga yang memiliki hak milik atas tanah, namun terbatas atas apraisal sepihak oleh pihak pemerintah, bukan atas harga tanah berdasar pajak.

Beda


Lokasi penggusuran terjadi di kelurahan yang sama yaitu Bukit Duri, namun penggusuran Bukit Duri 11 Juli 2017 di masa Gubernur Djarot Saiful Hidayat beda dengan penggusuran Bukit Duri 28 September 2017 di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Meski warga tidak melakukan perlawanan baik terhadap penggusuran Bukit Duri 11 Juli 2017 mau pun penggusuran 28 September 2016 namun latar belakang prosedur maupun hukum kedua penggusuran saling beda satu dengan lainnya.

Secara prosedural, Penggusuran Bukit Duri 11 Juli 2017 didahului proses sosialisasi melalui dialog musyawarah-mufakat antar pemerintah dengan warga yang akan digusur lebih lama dan lebih serius ketimbang Penggusuran Bukit Duri 28 September 2016.

Warga yang digusur 11 Juli 2017 setuju meski disusul dengan keluhan untuk dipindah ke rusunawa, sementara warga yang digusur 28 September 2016 menolak untuk dipindah ke rusunawa manapun. Secara hukum, Penggusuran Bukit Duri 11 Juli 2017 memang beda dengan penggusuran Bukit Duri 28 September 2016.

Hukum

Penggusuran Bukit Duri 11 Juli 2017 dilakukan atas perintah Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada saat tanah dan bangunan yang digusur "tidak" berada pada kondisi masih dalam proses hukum di lembaga pengadilan mana pun.

Sementara saya adalah saksi hidup yang dengan mata kepala sendiri menyaksikan penggusuran Bukit Duri 28 September 2016 dilakukan atas perintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, pada saat tanah dan bangunan yang digusur secara resmi masih berada pada kondisi sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, sekaligus juga Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia.

Menurut majelis hakim PN dan PTUN, mantan Ketua MK Prof Dr. Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Yasona Laoly maupun siapapun yang paham hukum, jelas bahwa tanah dan bangunan dalam proses hukum tidak boleh disentuh apalagi digusur. Bahkan sebenarnya masalah penggusuran tidak terbatas pada hukum belaka. 

Pada saat pertemuan pribadi dengan saya di Istana Merdeka 8 Juni 2017, Presiden Jokowi yang di masa kanak-kanak berulang kali mengalami derita digusur atas nama pembangunan infrastruktur di Kota Solo serta telah menandatangani Kontrak Politik 15 September 2012, di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dengan rakyat miskin Jakarta, secara tegas menegaskan "tidak membenarkan" penggusuran terhadap rakyat miskin apalagi yang dilakukan secara melanggar hukum, HAM, Agenda Pembangunan Berkelanjutan, UUD 1945, Kemanusiaan Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia.

Insya Allah, amanat Presiden Jokowi akan dihormati, dihargai, dipatuhi untuk diwujudkan di Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan serta Wagub Sandiaga Uno. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya