Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Bukit Duri 11 Juli 2017

RABU, 12 JULI 2017 | 09:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

11 Juli 2017, pemerintah DKI Jakarta menepati janji untuk melakukan penggusuran ratusan bangunan di Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan dengan dikawal 673 aparat Polres Metro, Kodim 0504, Subgar 0504, Satpol PP Jakarta Selatan, beserta instansi terkait.

Penggusuran berjalan lancar akibat warga yang memang sudah bersedia dipindah ke rusunawa meski mengeluh soal mahalnya biaya listrik, air, serta jauhnya lokasi rusunawa dari lokasi sekolah anak-anak dan sumber nafkah warga. Tidak diberikan ganti rugi kepada warga kecuali warga yang memiliki hak milik atas tanah, namun terbatas atas apraisal sepihak oleh pihak pemerintah, bukan atas harga tanah berdasar pajak.

Beda


Lokasi penggusuran terjadi di kelurahan yang sama yaitu Bukit Duri, namun penggusuran Bukit Duri 11 Juli 2017 di masa Gubernur Djarot Saiful Hidayat beda dengan penggusuran Bukit Duri 28 September 2017 di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Meski warga tidak melakukan perlawanan baik terhadap penggusuran Bukit Duri 11 Juli 2017 mau pun penggusuran 28 September 2016 namun latar belakang prosedur maupun hukum kedua penggusuran saling beda satu dengan lainnya.

Secara prosedural, Penggusuran Bukit Duri 11 Juli 2017 didahului proses sosialisasi melalui dialog musyawarah-mufakat antar pemerintah dengan warga yang akan digusur lebih lama dan lebih serius ketimbang Penggusuran Bukit Duri 28 September 2016.

Warga yang digusur 11 Juli 2017 setuju meski disusul dengan keluhan untuk dipindah ke rusunawa, sementara warga yang digusur 28 September 2016 menolak untuk dipindah ke rusunawa manapun. Secara hukum, Penggusuran Bukit Duri 11 Juli 2017 memang beda dengan penggusuran Bukit Duri 28 September 2016.

Hukum

Penggusuran Bukit Duri 11 Juli 2017 dilakukan atas perintah Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada saat tanah dan bangunan yang digusur "tidak" berada pada kondisi masih dalam proses hukum di lembaga pengadilan mana pun.

Sementara saya adalah saksi hidup yang dengan mata kepala sendiri menyaksikan penggusuran Bukit Duri 28 September 2016 dilakukan atas perintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, pada saat tanah dan bangunan yang digusur secara resmi masih berada pada kondisi sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, sekaligus juga Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia.

Menurut majelis hakim PN dan PTUN, mantan Ketua MK Prof Dr. Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Yasona Laoly maupun siapapun yang paham hukum, jelas bahwa tanah dan bangunan dalam proses hukum tidak boleh disentuh apalagi digusur. Bahkan sebenarnya masalah penggusuran tidak terbatas pada hukum belaka. 

Pada saat pertemuan pribadi dengan saya di Istana Merdeka 8 Juni 2017, Presiden Jokowi yang di masa kanak-kanak berulang kali mengalami derita digusur atas nama pembangunan infrastruktur di Kota Solo serta telah menandatangani Kontrak Politik 15 September 2012, di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dengan rakyat miskin Jakarta, secara tegas menegaskan "tidak membenarkan" penggusuran terhadap rakyat miskin apalagi yang dilakukan secara melanggar hukum, HAM, Agenda Pembangunan Berkelanjutan, UUD 1945, Kemanusiaan Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia.

Insya Allah, amanat Presiden Jokowi akan dihormati, dihargai, dipatuhi untuk diwujudkan di Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan serta Wagub Sandiaga Uno. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya